Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.05/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan ini mengatur tata cara pengalihan dan pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Dana Taperum PNS) yang terhimpun sejak pembubaran Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Dana Taperum PNS adalah dana yang dihimpun dari PNS pusat dan daerah untuk membantu pembiayaan perumahan.
- BP Tapera adalah badan hukum pengelola tabungan perumahan rakyat.
- Tim Likuidasi dibentuk untuk menghitung dan menetapkan Dana Taperum PNS yang akan dialihkan.
-
Penghitungan dan Penetapan Dana Taperum PNS
- Tim Likuidasi melakukan penghitungan dan penetapan atas Dana Taperum PNS yang meliputi deposito, giro, piutang, dan aset lainnya.
- Hasil penghitungan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komite Tapera, dan Komisioner BP Tapera.
-
Pengalihan Dana Taperum PNS
- Dana yang terhimpun sejak pembubaran Bapertarum PNS dialihkan ke BP Tapera melalui mekanisme Surat Ketetapan Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga (SKP-PFK).
- Pengalihan dana berbentuk deposito dan investasi lain dilakukan dengan membuka rekening giro BP Tapera di bank yang sama dan menggunakan Surat Perintah Pencairan Deposito dan Surat Instruksi Pemindahan Dana.
- Piutang dialihkan melalui berita acara pengalihan piutang yang ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan BP Tapera.
- Aset selain deposito dan piutang dikonversi menjadi kas atau setara kas sebelum dialihkan.
-
Pengembalian Dana Taperum PNS oleh BP Tapera
- BP Tapera bertanggung jawab mengembalikan dana kepada PNS aktif sebagai saldo awal peserta dan PNS yang sudah berhenti bekerja (pensiun atau ahli waris).
- Pengembalian kepada PNS pensiun atau ahli waris dilakukan paling lama 3 tahun sejak pengalihan diterima. Dana yang belum dikembalikan disimpan dalam rekening tersendiri dan diusahakan pengembaliannya selama maksimal 30 tahun.
- Jika setelah 30 tahun dana belum dikembalikan, BP Tapera mengajukan permohonan penetapan dana sebagai dana tidak bertuan ke pengadilan dan dana disetorkan ke kas negara.
-
Pelaporan
- Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan BP Tapera wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengalihan dan pengembalian Dana Taperum PNS kepada Komite Tapera setiap semester.
- Dana yang belum dialihkan dilaporkan oleh unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebelumnya sesuai ketentuan.
-
Pengawasan
- Pengawasan atas pengalihan Dana Taperum PNS dilakukan oleh sistem pengendalian intern pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Teknis dan Administrasi
- Peraturan ini juga mengatur format dan tata cara administrasi pengalihan dan pengembalian dana, termasuk surat ketetapan, surat permintaan pengalihan, surat perintah pencairan deposito, surat instruksi pemindahan dana, berita acara pengalihan piutang, dan berita acara penyelesaian pengalihan dana.
-
Biaya
- Bank penyimpan dana tidak mengenakan biaya apapun dalam proses pencairan, pemindahbukuan, dan penutupan rekening Dana Taperum PNS.
-
Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2020.