Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.05/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan ini mengatur tata cara pengalihan dan pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Dana Taperum PNS) yang terhimpun sejak pembubaran Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Definisi dan Ketentuan Umum
Penghitungan dan Penetapan Dana Taperum PNS
Pengalihan Dana Taperum PNS
Pengembalian Dana Taperum PNS oleh BP Tapera
Pelaporan
Pengawasan
Ketentuan Teknis dan Administrasi
Biaya
Berlaku