Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
123/KMK.016/1998 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Industri Telekomunikasi Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.