Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123/PMK.010/2022 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif bea keluar dengan perubahan harga pasar internasional dan mendukung kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan, khususnya produk kelapa sawit dan turunannya.
Penyesuaian Tarif Bea Keluar Kelapa Sawit dan Produk Turunannya
Penetapan Harga Referensi
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarifnya
Ketentuan Peralihan
Lampiran Tarif Bea Keluar