Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123/PMK.010/2022 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif bea keluar dengan perubahan harga pasar internasional dan mendukung kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan, khususnya produk kelapa sawit dan turunannya.
Pokok Pengaturan
-
Penyesuaian Tarif Bea Keluar Kelapa Sawit dan Produk Turunannya
- Tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan rentang Harga Referensi (dalam USD per ton) yang diatur secara bertingkat mulai dari USD 680 hingga di atas USD 1.430 per ton.
- Tarif bea keluar disesuaikan sesuai kolom tarif yang tercantum dalam lampiran, dengan tarif meningkat seiring kenaikan harga referensi.
-
Penetapan Harga Referensi
- Harga Referensi ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan acuan harga dari beberapa sumber, seperti NYMEX untuk biji kakao, dan bursa Indonesia, Malaysia, serta Rotterdam untuk Crude Palm Oil (CPO).
- Mekanisme perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata tertimbang atau median dari tiga sumber harga, tergantung pada perbedaan harga antar sumber.
-
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarifnya
- Barang ekspor yang dikenakan bea keluar meliputi:
a. Kulit dan kayu (termasuk jenis kulit sapi, kerbau, biri-biri, kambing, veneer, serpih kayu, dan kayu olahan dengan ketentuan tertentu).
b. Biji kakao dengan tarif bertingkat 0%, 5%, 10%, dan 15%.
c. Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya dengan tarif bea keluar dalam USD per ton sesuai lampiran.
d. Campuran minyak nabati yang mengandung minyak kelapa sawit atau kernel kelapa sawit.
e. Produk hasil pengolahan mineral logam seperti konsentrat tembaga, besi, mangan, timbal, seng, ilmenit, dan rutil dengan tarif bea keluar bervariasi sesuai tingkat kemajuan fisik pembangunan (0% sampai 5%).
f. Produk mineral logam tertentu seperti nikel dengan kadar kurang dari 1,7% dan bauksit yang telah dicuci dikenakan tarif 10%.
-
Ketentuan Peralihan
- Harga ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku saat peraturan ini mulai berlaku.
- Peraturan ini berlaku satu hari setelah diundangkan (8 Agustus 2022).
-
Lampiran Tarif Bea Keluar
- Rincian tarif bea keluar untuk setiap jenis barang ekspor disertakan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, mencakup kode pos tarif dan persentase tarif atau tarif dalam USD per ton sesuai jenis barang.