Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan123/PMK.02/2005 tentang Penatapan Alokasi dan Daerah Penerima Dana Penyesuaian Murni Tahun Anggaran 2006. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.