Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan terkait penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 beserta perubahannya. Tujuannya adalah menetapkan besaran biaya standar yang digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan anggaran untuk menghasilkan keluaran (output) tahun anggaran 2022.
Definisi dan Fungsi Standar Biaya Keluaran (SBK):
Jenis SBK:
Ketentuan Penggunaan SBK:
Rincian SBK:
Penambahan Biaya pada Penelitian:
Tanggung Jawab dan Pengawasan:
Lampiran:
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2022.