Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan terkait penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 beserta perubahannya. Tujuannya adalah menetapkan besaran biaya standar yang digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan anggaran untuk menghasilkan keluaran (output) tahun anggaran 2022.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Fungsi Standar Biaya Keluaran (SBK):
- SBK adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran tahun anggaran 2022.
- SBK berfungsi sebagai batas tertinggi biaya yang tidak boleh dilampaui dalam penyusunan anggaran, referensi penyusunan prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif tahun berikutnya, dan referensi penyusunan SBK antar kementerian/lembaga.
-
Jenis SBK:
- SBK Umum: Berlaku untuk beberapa atau seluruh kementerian/lembaga, meliputi perencanaan dan penganggaran, laporan kinerja, pendidikan dan pelatihan, audit kinerja, dokumen rancangan standar nasional Indonesia (RSNI3), penyusunan peraturan menteri, sosialisasi, pemantauan dan evaluasi, kehumasan dan informasi, serta penelitian.
- SBK Khusus: Berlaku untuk satu kementerian/lembaga tertentu.
-
Ketentuan Penggunaan SBK:
- SBK Umum dan Khusus yang berfungsi sebagai batas tertinggi tidak boleh dilampaui.
- SBK untuk sosialisasi dan kehumasan berfungsi sebagai estimasi dan dapat dilampaui dengan persetujuan Menteri Keuangan serta memenuhi prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.
- SBK Penelitian didasarkan pada hasil penilaian komite dan reviewer, dengan orientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai standar kualitas.
-
Rincian SBK:
- SBK mencakup berbagai layanan dan keluaran, seperti penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran, laporan kinerja, pelatihan struktural dan dasar, audit kinerja di berbagai wilayah, penyusunan dokumen RSNI3 dengan berbagai metode, penyusunan peraturan menteri, sosialisasi berskala kecil hingga besar, pemantauan dan evaluasi, kehumasan dan informasi, serta laporan riset pembinaan, dasar, terapan, pengembangan, dan kajian aktual strategis.
- Besaran biaya ditentukan berdasarkan jenis keluaran, volume, satuan ukur, dan lokasi pelaksanaan (misalnya wilayah provinsi atau kota).
-
Penambahan Biaya pada Penelitian:
- Terdapat tambahan biaya untuk publikasi jurnal nasional/internasional, prototipe R&D, paten, buku, karya seni, dan lain-lain sesuai jenis dan bidang riset.
-
Tanggung Jawab dan Pengawasan:
- Kementerian/lembaga bertanggung jawab atas penggunaan SBK dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran serta memprioritaskan pengalokasian anggaran.
- Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Lampiran:
- Lampiran I memuat rincian SBK Umum.
- Lampiran II memuat rincian SBK Khusus untuk kementerian/lembaga tertentu seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan lain-lain dengan rincian biaya keluaran spesifik sesuai jenis layanan dan wilayah.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2022.