Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Peraturan ini mengatur bentuk dan tata cara penyampaian laporan serta daftar wajib pajak dalam rangka pemenuhan persyaratan penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah badan dalam negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
- Penurunan tarif pajak penghasilan berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu terkait kepemilikan saham dan jumlah pemegang saham.
-
Tarif Pajak dan Persyaratan Penurunan Tarif
- Tarif PPh badan dalam negeri adalah 22% untuk tahun pajak 2020-2021 dan 20% mulai tahun pajak 2022.
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah jika:
a. Saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa minimal 40%.
b. Saham tersebut dimiliki oleh minimal 300 pihak.
c. Setiap pihak memiliki kurang dari 5% saham.
d. Persyaratan tersebut dipenuhi minimal selama 183 hari kalender dalam satu tahun pajak.
- Pihak yang membeli kembali sahamnya dan pihak yang memiliki hubungan istimewa (pemegang saham pengendali atau utama) tidak dihitung dalam persyaratan jumlah pemegang saham.
-
Pelaporan Pemanfaatan Penurunan Tarif
- Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Laporan bulanan dapat berasal dari Biro Administrasi Efek atau emiten yang mengelola administrasi efek sendiri.
- Laporan harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).
- Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan daftar wajib pajak yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Keuangan setiap akhir bulan setelah tahun pajak berakhir.
-
Ketentuan Peralihan
- Untuk tahun pajak 2020, terdapat ketentuan khusus masa transisi terkait pemenuhan persyaratan penurunan tarif.
- Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2019 atau sebelumnya tetap mengikuti ketentuan peraturan sebelumnya.
-
Lampiran
- Format laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa.
- Format daftar wajib pajak yang memenuhi kriteria.
- Format laporan bulanan.
- Contoh kondisi yang memenuhi kriteria pada masa transisi.