Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Peraturan ini mengatur bentuk dan tata cara penyampaian laporan serta daftar wajib pajak dalam rangka pemenuhan persyaratan penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka.
Definisi dan Ketentuan Umum
Tarif Pajak dan Persyaratan Penurunan Tarif
Pelaporan Pemanfaatan Penurunan Tarif
Ketentuan Peralihan
Lampiran