Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
08 Agu 2016 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2016, BN 2016 (1162)