Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
124/KMK.05/1999 tentang Penetapan Tarip Cukai dan Harga Dasar Tembakau melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 482/KMK.01/1999 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 124/KMK.05/1999 tentang Penetapan Tarip Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau
31 Mar 1999
Mencabut 118/KMK.05/1998 tentang Penetapan Tarip Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.