PMK 96 TAHUN 2024 - Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya | JDIH Kementerian Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PMK 96 TAHUN 2024
Judul
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya