Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.05/2020 ditetapkan untuk mengatur tata cara pengelolaan dana lingkungan hidup yang dilakukan melalui penghimpunan, pemupukan, dan penyaluran dana oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BLU BPDLH). Pengelolaan ini bertujuan menyediakan fasilitas pendanaan berkelanjutan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang tepat.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup meliputi penghimpunan, pemupukan, dan penyaluran dana.
- BLU BPDLH sebagai pelaksana pengelolaan dana bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
-
Penghimpunan Dana
- Dana berasal dari anggaran negara, daerah, hibah, donasi, surplus kas, tanggung jawab sosial perusahaan, perdagangan karbon, pinjaman, dan sumber sah lainnya.
- Dana amanah/bantuan konservasi dapat bersumber dari hibah dan donasi dengan mekanisme perjanjian dan negosiasi.
-
Pemupukan Dana
- BLU BPDLH dapat mengoptimalkan dana menganggur melalui investasi jangka pendek dan panjang pada instrumen perbankan, pasar modal, dan instrumen keuangan lain sesuai peraturan.
-
Penyaluran Dana
- Penyaluran dana dilakukan dalam bentuk belanja (hibah tanpa pengembalian) dan pembiayaan (dengan kewajiban pengembalian).
- Penyaluran dapat dilakukan secara langsung oleh BLU BPDLH atau tidak langsung melalui lembaga perantara/penyalur yang memenuhi kriteria tertentu.
- Penerima manfaat meliputi perorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah/non-pemerintah, badan usaha, dan lembaga pendidikan/penelitian.
- Debitur pembiayaan meliputi perorangan, badan usaha milik negara/daerah/desa, swasta, dan koperasi dengan jaminan sesuai ketentuan.
-
Sistem Informasi
- Pengelolaan dana menggunakan sistem informasi terintegrasi untuk penatausahaan dan pelaporan yang dikembangkan secara bertahap.
- Lembaga perantara dan penyalur wajib menatausahakan data penyaluran dana melalui koneksi sistem dengan BLU BPDLH.
-
Akuntansi dan Pelaporan
- BLU BPDLH wajib melakukan pencatatan dan pelaporan transaksi pengelolaan dana sesuai standar akuntansi pemerintahan.
- Penerima manfaat, lembaga perantara, lembaga penyalur, dan bank kustodian/trustee wajib menyampaikan laporan penggunaan dana secara berkala.
- BLU BPDLH menyampaikan laporan kinerja pengelolaan dana kepada Direktur Jenderal secara semesteran.
-
Monitoring dan Evaluasi
- BLU BPDLH melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana dengan kemungkinan membentuk tim teknis dan menggunakan sistem informasi terintegrasi.
-
Ketentuan Teknis dan Peralihan
- Direktur Utama BLU BPDLH menyusun ketentuan teknis terkait manajemen risiko, penghimpunan, pemupukan, penyaluran dana, dan pelaporan.
- Perjanjian kerja sama pengelolaan dana reboisasi yang sudah ada tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian dan penatausahaannya dilakukan oleh BLU BPDLH.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan ketentuan teknis harus ditetapkan paling lama 12 bulan setelah pengundangan.