Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.05/2020 ditetapkan untuk mengatur tata cara pengelolaan dana lingkungan hidup yang dilakukan melalui penghimpunan, pemupukan, dan penyaluran dana oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BLU BPDLH). Pengelolaan ini bertujuan menyediakan fasilitas pendanaan berkelanjutan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang tepat.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penghimpunan Dana
Pemupukan Dana
Penyaluran Dana
Sistem Informasi
Akuntansi dan Pelaporan
Monitoring dan Evaluasi
Ketentuan Teknis dan Peralihan
Ketentuan Penutup