Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan. Peraturan ini dibuat berdasarkan usulan penyesuaian tarif dari Menteri Perhubungan dan hasil kajian tim penilai, dengan tujuan menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan BLU serta mempertimbangkan daya beli, kebutuhan operasional, dan faktor lainnya.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Tarif layanan terdiri atas:
a. Tarif layanan akademik
b. Tarif layanan penunjang akademik
Rincian Tarif Layanan Akademik
Meliputi:
Rincian Tarif Layanan Penunjang Akademik
Meliputi:
Perhitungan Tarif
Tarif tiap layanan penunjang memperhitungkan biaya bahan habis pakai, alat, tenaga ahli, akomodasi, transportasi, dan/atau harga pasar setempat sesuai jenis layanan.
Kerja Sama dan Jasa Layanan Tambahan
BLU dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa. Kerja sama operasional dan manajemen juga dapat dilakukan untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak.
Ketentuan Tarif untuk Taruna Asing dan Taruna Tertentu
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran Tarif
Terlampir daftar tarif rinci untuk berbagai jenis layanan seleksi, pendidikan, pelatihan, dan layanan pendukung akademik dengan rentang tarif yang ditetapkan dalam rupiah sesuai satuan layanan.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2022.