Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi. Hal ini dilakukan dalam rangka pengetatan pengawasan prekursor narkotika sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 dan untuk mengisi kekosongan regulasi terkait tarif PNBP di Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian.