Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi. Hal ini dilakukan dalam rangka pengetatan pengawasan prekursor narkotika sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 dan untuk mengisi kekosongan regulasi terkait tarif PNBP di Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian.
Pokok Pengaturan
- Jenis layanan PNBP meliputi penerbitan rekomendasi penunjukan importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi, perpanjangan rekomendasi, serta persetujuan impor dan ekspor prekursor narkotika nonfarmasi.
- Tarif PNBP untuk layanan di Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan sebesar Rp1.975.500 per pengajuan untuk setiap jenis layanan.
- Layanan penerbitan rekomendasi penunjukan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi di Kementerian Perindustrian dikenakan tarif nol rupiah sebagai stimulus untuk kegiatan ekspor nasional.
- Kementerian Perindustrian wajib melakukan penatausahaan dan pelaporan berkala atas layanan yang dikenakan tarif nol rupiah.
- Seluruh PNBP dari layanan penerbitan rekomendasi wajib disetor ke kas negara.
- Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.