Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 yang mengatur tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menunjukkan bahwa industri dalam negeri mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sirop fruktosa. Oleh karena itu, untuk melindungi industri dalam negeri dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, perlu diberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk sirop fruktosa.
Objek Pengenaan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan pada impor produk sirop fruktosa yang mengandung fruktosa lebih dari 50% menurut beratnya, tidak termasuk gula invert, dengan pos tarif 1702.60.20.
Masa Pengenaan dan Besaran Tarif
Pengenaan bea masuk ini berlaku selama 3 tahun dengan tarif bertahap:
Negara Pengecualian
Bea masuk ini dikenakan pada impor dari semua negara kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan.
Jenis Bea Masuk
Bea masuk tindakan pengamanan merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi sesuai skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Jika ketentuan skema tidak terpenuhi, maka dikenakan tambahan bea masuk umum.
Dokumen dan Verifikasi
Importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk produk dari negara yang dikecualikan dan negara dengan kerja sama perdagangan. Verifikasi dokumen dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Pengenaan
Besaran bea masuk berlaku penuh pada saat dokumen pemberitahuan pabean telah terdaftar atau tarif dan nilai pabean telah ditetapkan. Pengenaan juga berlaku pada pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat dan kawasan perdagangan bebas sesuai peraturan perundang-undangan terkait.
Ketentuan Lain
Peraturan ini mulai berlaku 7 hari kerja setelah diundangkan.
Lampiran
Daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk sirop fruktosa tercantum dalam lampiran peraturan.