Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 126/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. Penetapan tarif ini bertujuan memberikan imbalan atas jasa layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dan pihak penjamin, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan BLU.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh BLU Balai Kesehatan Kerja Pelayaran kepada pengguna jasa, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Tarif layanan terdiri dari:
a. Tarif layanan utama (klinik utama, pendaftaran dan dokumen kesehatan pelaut, laboratorium lingkungan)
b. Tarif layanan penunjang (penggunaan lahan, ruangan, peralatan, sarana transportasi, bimbingan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan)
c. Tarif farmasi
Penetapan Tarif Layanan Utama
Tarif layanan utama mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, harga pasar setempat, dan tarif kompetitor. Tarif ini diatur lebih lanjut oleh Kepala BLU Balai Kesehatan Kerja Pelayaran.
Penetapan Tarif Layanan Penunjang
Tarif penggunaan fasilitas dan peralatan dihitung berdasarkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat. Tarif bimbingan dan pelatihan memperhitungkan biaya bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan tenaga ahli. Penetapan tarif ini dilakukan dengan keputusan Kepala BLU.
Penetapan Tarif Farmasi
Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi, memperhitungkan harga neto apotek, pajak, biaya pelayanan kefarmasian, dan harga pasar setempat. Tarif ini berlaku untuk masyarakat umum dan diatur lebih lanjut oleh Kepala BLU.
Kerja Sama dan Kontrak Layanan
BLU dapat memberikan layanan kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pengguna jasa, termasuk BPJS, jaminan kesehatan daerah, perusahaan asuransi, dan pihak lain. Tarif layanan dalam kerja sama ditetapkan berdasarkan kontrak.
Kerja Sama Operasional dan Manajemen
BLU dapat melakukan kerja sama operasional/manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
Tarif untuk Warga Negara Asing
Warga negara asing dikenakan tarif layanan minimal 150% dari tarif layanan yang berlaku untuk masyarakat umum. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Kepala BLU.
Pemberian Tarif Khusus
Pengguna jasa tertentu atau kondisi khusus dapat diberikan tarif layanan sampai dengan nol rupiah, meliputi keluarga miskin, korban bencana, kegiatan strategis pemerintah, kepentingan sosial, dan taruna/peserta didik yang ditetapkan Menteri Perhubungan. Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU dan diatur lebih lanjut oleh Kepala BLU.
Tarif Kombinasi Layanan
Tarif layanan dalam bentuk kombinasi dapat diberikan dengan tarif lebih rendah dari tarif standar, diatur lebih lanjut oleh Kepala BLU.
Ketentuan Peralihan
Perjanjian atau kerja sama yang telah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
Mulai Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif
Lampiran peraturan memuat rincian tarif layanan utama seperti poli mata, THT, jantung, fisik, gigi, radiologi, laboratorium, hyperbaric, gawat darurat, psikologi, medical check-up, pendaftaran, dokumen kesehatan pelaut, dan laboratorium lingkungan dengan tarif yang bervariasi sesuai jenis layanan.