Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 126/PMK.08/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 15 Aug 2011

    Mengubah 92/PMK.08/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung.

  • 15 Aug 2011

    Mengubah 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung.

  • 15 Aug 2011

    Dicabut dengan 95/PMK.08/2014 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung.

  • 15 Aug 2011

    Diubah dengan 77/PMK.08/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung.