Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Peraturan ini merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya (PMK Nomor 77/PMK.05/2010 dan PMK Nomor 75/PMK.05/2011) berdasarkan usulan dan kajian yang dilakukan oleh Tim Penilai serta mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan terkait.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang diberikan oleh LPDB KUMKM kepada koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jenis Tarif Layanan
Pola Penyaluran Dana
Tarif Layanan Pola Konvensional
Tarif Layanan Pola Syariah
Tarif Khusus untuk Tujuan Tertentu
Perjanjian yang Sudah Ada
Perjanjian atau kerja sama yang telah dibuat sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai masa berakhirnya perjanjian tersebut.
Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 dan Nomor 75/PMK.05/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku.
Lampiran Tarif Layanan
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada tanggal 22 September 2021.