Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Peraturan ini merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya (PMK Nomor 77/PMK.05/2010 dan PMK Nomor 75/PMK.05/2011) berdasarkan usulan dan kajian yang dilakukan oleh Tim Penilai serta mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan terkait.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang diberikan oleh LPDB KUMKM kepada koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan pinjaman dana bergulir dengan pola konvensional.
- Tarif layanan pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah.
-
Pola Penyaluran Dana
- Tanpa melalui lembaga perantara (langsung kepada koperasi/UMKM).
- Melalui lembaga perantara (mitra kerja seperti Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Koperasi Sekunder, BLU, dan BLUD) dengan skema executing dan/atau channeling.
-
Tarif Layanan Pola Konvensional
- Tarif berupa persentase tingkat suku bunga menurun (sliding).
- Tarif tertinggi tercantum dalam lampiran peraturan.
- Penetapan tarif mempertimbangkan evaluasi berkala meliputi kinerja penerima pinjaman, suku bunga, tujuan pinjaman, dan wilayah penyaluran.
- Ketentuan tarif rinci diatur dalam perjanjian antara LPDB KUMKM dengan penerima dana atau lembaga perantara.
-
Tarif Layanan Pola Syariah
- Tarif berupa imbal hasil sesuai prinsip syariah dalam bentuk nisbah (bagi hasil) dan/atau margin.
- Tarif tertinggi tercantum dalam lampiran peraturan.
- Evaluasi tarif dilakukan secara periodik dengan mempertimbangkan kinerja penerima pembiayaan, imbal hasil, tujuan pembiayaan, dan wilayah penyaluran.
- Ketentuan tarif rinci diatur dalam perjanjian antara LPDB KUMKM dengan penerima dana atau lembaga perantara.
-
Tarif Khusus untuk Tujuan Tertentu
- Tarif layanan dapat diberikan sampai dengan 0% untuk penyaluran dengan tujuan tertentu seperti pemulihan ekonomi, kebijakan pemerintah, bencana, dan kondisi kahar.
- Penetapan tarif khusus mempertimbangkan kondisi keuangan LPDB KUMKM dan diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB KUMKM.
-
Perjanjian yang Sudah Ada
Perjanjian atau kerja sama yang telah dibuat sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai masa berakhirnya perjanjian tersebut.
-
Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 dan Nomor 75/PMK.05/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku.
-
Lampiran Tarif Layanan
- Tarif layanan pinjaman dan pembiayaan dana bergulir dengan pola konvensional dan syariah diatur secara rinci dalam lampiran, mencakup tarif maksimal, model tarif (sliding, flat, bagi hasil, margin), dan skema penyaluran (langsung, channeling, executing).
- Tarif bervariasi sesuai jenis lembaga pengelola dana, pengguna jasa layanan, dan pola penyaluran.
-
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada tanggal 22 September 2021.