Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya (Nomor 98/PMK.05/2018) yang perlu disesuaikan berdasarkan usulan dan kajian Tim Penilai serta surat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Biaya Akomodasi dan Transportasi
Biaya akomodasi dan transportasi untuk layanan di luar kampus dibebankan kepada pengguna jasa, kecuali jika ada alokasi anggaran negara yang menanggung biaya tersebut.
Kerja Sama dan Kontrak
BLU dapat memberikan layanan berdasarkan kebutuhan pengguna melalui kontrak kerja sama, termasuk kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.
Pengguna Layanan Khusus
Pengguna tertentu seperti mahasiswa/pelajar kurang mampu/berprestasi, masyarakat daerah 3T, calon asesor, dan kelompok peserta dari instansi pemerintah dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian kerja sama yang dibuat sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tarif Layanan (Lampiran)
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.