Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut 376/KMK.09/1995 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang Tersimpan pada Bank oleh Panitia Uruan Piutang Negara/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara
24 Oct 2007
Diubah dengan 88/PMK.06/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.
24 Oct 2007
Diubah dengan 48/PMK.06/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.
24 Oct 2007
Dicabut dengan 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.
24 Oct 2007
Diubah dengan 21/PMK.06/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007
Tentang Pengurusan Piutang Negara.
24 Oct 2007
Diubah dengan 163/PMK.06/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.