376/KMK.09/1995 - Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang Tersimpan pada Bank oleh Panitia Uruan Piutang Negara/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara | JDIH Kementerian Keuangan