Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
129/KMK.06/2002 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 213/KMK.06/2001 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Ruu tentang Perubahan Uu No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.