Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan129/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan
Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.