Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebutuhan mendesak di Badan Riset dan Inovasi Nasional. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan PNBP dan menambahkan tarif jasa pendidikan di Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Penambahan tarif jasa pendidikan di Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia.
-
Penetapan tarif PNBP untuk berbagai jasa dan layanan yang disediakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional, meliputi:
- Jasa analisis laboratorium (misalnya analisis kimia, fisika, bioteknologi, mikrobiologi, polimer, dan lain-lain) dengan tarif per sampel atau per jam.
- Jasa identifikasi mikroba, tanaman, hewan, dan bahan lainnya.
- Jasa inkubasi teknologi dan pendampingan usaha dengan paket layanan dan tarif per bulan.
- Jasa teknologi modifikasi cuaca dan survei laut dengan tarif per hari atau per kilometer.
- Jasa teknologi industri kreatif, polimer, dan bioteknologi dengan tarif per unit, per sampel, atau per jam.
- Jasa jaringan informasi dan komunikasi, termasuk layanan internet, server, dan pengelolaan data dengan tarif per bulan atau per paket.
- Jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai, termasuk survei, pengujian mekanika tanah, pemodelan fisik dan numerik, serta kajian teknis dengan tarif per paket atau per jam.
- Jasa teknologi konversi energi, termasuk pengujian performa dan emisi mesin dengan tarif per unit atau per jam.
- Jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika, termasuk pengujian di terowongan angin dan penggunaan peralatan dengan tarif per hari, per jam, atau per paket.
- Jasa teknologi kekuatan struktur, meliputi pengujian tarik, tekan, bending, impak, dan kalibrasi alat dengan tarif per sampel, per titik, atau per jam.
- Jasa teknologi satelit dan penginderaan jauh, termasuk penyediaan data satelit, pengolahan citra, pelatihan, dan penggunaan peralatan dengan tarif per km², per paket, atau per hari.
- Jasa sains antariksa dan atmosfer, termasuk pelatihan, analisis kualitas udara, dan pengujian laboratorium dengan tarif per orang, per sampel, atau per titik.
- Jasa pendidikan dan pelatihan di berbagai bidang teknologi, termasuk bioteknologi, energi, polimer, rekayasa desain, dan lainnya dengan tarif per orang atau per paket pelatihan.
- Jasa sertifikasi personal dan produk, termasuk biaya pendaftaran, evaluasi, sertifikat, dan asesmen dengan tarif per paket atau per orang.
- Jasa analisis dan pengolahan limbah radioaktif dengan tarif per liter, per drum, atau per unit.
- Jasa pengujian mekanik dan material, termasuk uji tarik, uji kelelahan, uji korosi, dan lain-lain dengan tarif per sampel atau per jam.
- Jasa kalibrasi alat ukur radiasi, suhu, tekanan, volumetrik, dan lainnya dengan tarif per alat atau per jam.
- Jasa konsultasi teknologi, pengembangan sistem informasi, dan pendampingan teknis dengan tarif per jam atau per paket.
- Penggunaan sarana dan prasarana seperti ruang pertemuan, auditorium, laboratorium komputer, wisma, dan fasilitas lainnya dengan tarif per jam, per hari, atau per bulan.
-
Tarif ditetapkan dalam rupiah dan/atau dolar AS untuk layanan internasional.
-
Ketentuan berlaku sejak tanggal diundangkan (29 Agustus 2022).
Catatan
Peraturan ini sangat rinci dan mencakup tarif untuk ratusan jenis layanan dan jasa yang disediakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional, termasuk jasa laboratorium, teknologi, pendidikan, sertifikasi, dan konsultasi. Tarif disesuaikan berdasarkan jenis layanan, kapasitas, durasi, dan pengguna (domestik atau luar negeri).