Peraturan ini mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebutuhan mendesak di Badan Riset dan Inovasi Nasional. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan PNBP dan menambahkan tarif jasa pendidikan di Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia.
Penambahan tarif jasa pendidikan di Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia.
Penetapan tarif PNBP untuk berbagai jasa dan layanan yang disediakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional, meliputi:
Tarif ditetapkan dalam rupiah dan/atau dolar AS untuk layanan internasional.
Ketentuan berlaku sejak tanggal diundangkan (29 Agustus 2022).
Peraturan ini sangat rinci dan mencakup tarif untuk ratusan jenis layanan dan jasa yang disediakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional, termasuk jasa laboratorium, teknologi, pendidikan, sertifikasi, dan konsultasi. Tarif disesuaikan berdasarkan jenis layanan, kapasitas, durasi, dan pengguna (domestik atau luar negeri).