Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
0 Bytes
250 KB
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
✨ Contoh Pertanyaan ✨
Apa pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini?
Apa latar belakang adanya peraturan ini?
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!
Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun, dan akan hilang jika browser di refresh.
13 Oct 2023
PMK 100 TAHUN 2023
Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
29 Jul 2021
99/PMK.08/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
22 Dec 2011
PP 57 TAHUN 2011
Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia Iii.
06 Jun 2010
PP 51 TAHUN 2010
Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia Ii.