Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.010/2022 merupakan perubahan keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 yang mengatur sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan insentif bea masuk guna mendorong peningkatan nilai tambah perakitan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih serta mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Pokok Pengaturan
-
Perubahan Catatan dan Struktur Klasifikasi Barang
- Catatan Bab 98 dan struktur klasifikasi barang serta tarif bea masuk pada Bab 98 diubah dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- Ketentuan ini mengatur khusus untuk industri alat transportasi, terutama kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (incompletely knocked down).
-
Ketentuan Khusus Bab 98 (Industri Alat Transportasi)
- Pos 98.01 dan 98.02 tidak mengikuti ketentuan umum Harmonized System dan catatan pos 01.01 sampai 97.06.
- Persyaratan impor barang pada subpos 9801.40 sampai 9801.80 diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2021.
- Persyaratan impor subpos 9801.90 diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 (tentang kendaraan bermotor berbasis baterai).
- Persyaratan impor barang pada pos 98.02 diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor.
- Kendaraan bermotor yang termasuk dalam pos 98.01 harus diimpor oleh perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, dan harus mendapat persetujuan dari pejabat terkait serta memenuhi ketentuan peraturan perindustrian.
- Istilah "Completely Knocked Down" (CKD) berlaku untuk kendaraan bermotor tertentu yang memenuhi persyaratan persetujuan dan ketentuan peraturan perindustrian terkait.
- Kendaraan bermotor roda dua dan tiga juga diatur khusus terkait istilah CKD sesuai peraturan perindustrian yang berlaku.
- Kendaraan bermotor atau komponen yang tidak memenuhi ketentuan Bab 98 diklasifikasikan sesuai pos tarif di Bab 1 sampai Bab 97.
-
Tarif Bea Masuk
- Tarif bea masuk untuk berbagai jenis kendaraan bermotor dan komponennya diatur secara rinci dengan tarif 0% atau 7,5% tergantung jenis dan spesifikasi kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.
- Contoh:
- Traktor jalan untuk semi-trailer (subpos 9801.40) dikenakan tarif 0%.
- Bus dengan berat tertentu memiliki tarif 0% atau 7,5%.
- Kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih dengan motor listrik berbasis baterai dikenakan tarif 0%.
- Komponen kendaraan bermotor seperti mesin piston, gear box, dan poros penggerak dikenakan tarif 2,5%.
-
Ketentuan Pelaksanaan
- Pengenaan tarif bea masuk berlaku untuk impor barang yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah terdaftar di Kantor Pabean sejak berlakunya peraturan ini.
- Tata laksana impor barang mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Peraturan ini mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
Peraturan ini mendukung pengembangan industri kendaraan bermotor nasional, khususnya kendaraan listrik dan perakitan kendaraan roda empat atau lebih, melalui pemberian insentif tarif bea masuk yang diatur secara spesifik.