Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.010/2022 merupakan perubahan keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 yang mengatur sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan insentif bea masuk guna mendorong peningkatan nilai tambah perakitan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih serta mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Perubahan Catatan dan Struktur Klasifikasi Barang
Ketentuan Khusus Bab 98 (Industri Alat Transportasi)
Tarif Bea Masuk
Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan ini mendukung pengembangan industri kendaraan bermotor nasional, khususnya kendaraan listrik dan perakitan kendaraan roda empat atau lebih, melalui pemberian insentif tarif bea masuk yang diatur secara spesifik.