13/PMK.05/2019 - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof.Dr.R.Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan | JDIH Kementerian Keuangan
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer: Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.
11 Sep 2024
Dicabut dengan PMK 54 TAHUN 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian Case Based Groups
07 Feb 2019
Mencabut 193/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.