Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari usulan revisi tarif layanan yang diajukan oleh Menteri Perhubungan dan telah dikaji oleh Tim Penilai, serta untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2018 yang mengatur tarif layanan BLU Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan operasional, daya beli, dan kondisi pasar.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Politeknik Pelayaran Banten adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Tarif layanan terdiri dari:
a. Tarif layanan akademik
b. Tarif layanan penunjang akademik
Rincian Tarif Layanan Akademik
Meliputi:
Rincian Tarif Layanan Penunjang Akademik
Meliputi:
Penetapan dan Pengaturan Tarif
Kerja Sama dan Jasa Layanan Tambahan
Ketentuan Khusus Tarif
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif
Lampiran memuat daftar lengkap tarif layanan akademik mulai dari seleksi penerimaan, berbagai jenis diklat (pembentukan, peningkatan, pemutakhiran, penyetaraan, kapal negara, keterampilan), pendukung akademik, layanan akademik lainnya, hingga tarif ujian, sertifikasi, dan layanan tambahan lainnya dengan rincian tarif dalam rentang harga tertentu sesuai jenis layanan dan satuan layanan.