Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari usulan revisi tarif layanan yang diajukan oleh Menteri Perhubungan dan telah dikaji oleh Tim Penilai, serta untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2018 yang mengatur tarif layanan BLU Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan operasional, daya beli, dan kondisi pasar.
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Politeknik Pelayaran Banten adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
-
Jenis Tarif Layanan
Tarif layanan terdiri dari:
a. Tarif layanan akademik
b. Tarif layanan penunjang akademik
-
Rincian Tarif Layanan Akademik
Meliputi:
- Seleksi penerimaan calon peserta diklat
- Diklat pembentukan, peningkatan, pemutakhiran, penyetaraan, kapal negara, keterampilan
- Tarif pendukung akademik dan layanan akademik lainnya
-
Rincian Tarif Layanan Penunjang Akademik
Meliputi:
- Penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga
- Penggunaan peralatan dan mesin
- Penggunaan laboratorium dan simulator
- Penggunaan sarana transportasi
- Tarif pedang pora, korps musik, dan drumband
-
Penetapan dan Pengaturan Tarif
- Tarif akademik tercantum dalam lampiran dan dapat dibebankan pada BLU jika ada alokasi APBN.
- Penetapan tarif mempertimbangkan daya beli, minat, jumlah peserta, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, tahun angkatan, dan tarif kompetitor.
- Tarif penunjang akademik ditetapkan oleh Direktur BLU Politeknik Pelayaran Banten.
- Tarif penggunaan fasilitas dan layanan penunjang memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
-
Kerja Sama dan Jasa Layanan Tambahan
- BLU dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama.
- Dapat melakukan kerja sama operasional/manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.
-
Ketentuan Khusus Tarif
- Taruna atau peserta didik warga negara asing dikenakan tarif minimal 150% dari tarif akademik.
- Taruna atau peserta didik tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar, dari wilayah tertinggal/terdepan/terluar, atau ditetapkan Menteri Perhubungan) dapat diberikan tarif sampai dengan nol rupiah, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
Lampiran memuat daftar lengkap tarif layanan akademik mulai dari seleksi penerimaan, berbagai jenis diklat (pembentukan, peningkatan, pemutakhiran, penyetaraan, kapal negara, keterampilan), pendukung akademik, layanan akademik lainnya, hingga tarif ujian, sertifikasi, dan layanan tambahan lainnya dengan rincian tarif dalam rentang harga tertentu sesuai jenis layanan dan satuan layanan.