13/PMK.06/2018 - Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal Dari Kejaksaan Republik Indonesia. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 199/PMK.06/2022 tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal Dari Kejaksaan Republik Indonesia. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.