Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023. Tujuannya adalah mengatur penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui mekanisme Crash Program berupa pemberian keringanan utang.
Ruang Lingkup dan Definisi
Mekanisme Pelaksanaan
Permohonan dan Persyaratan
Pembahasan dan Keputusan
Skema Keringanan Utang
Pelunasan dan Konsekuensi
Administrasi dan Dokumentasi
Ketentuan Penutup