Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023. Tujuannya adalah mengatur penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui mekanisme Crash Program berupa pemberian keringanan utang.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Piutang Negara adalah kewajiban pembayaran kepada negara.
- Crash Program adalah program optimalisasi penyelesaian piutang dengan pemberian keringanan utang.
- Keringanan utang meliputi pengurangan pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya.
- Program ini berlaku untuk piutang instansi pemerintah pusat/daerah dengan sisa kewajiban maksimal Rp2 miliar dan telah diserahkan kepada PUPN sampai 31 Desember 2022.
- Piutang tertentu seperti dari Bank Dalam Likuidasi, yang dijamin asuransi efektif, atau sedang dalam proses perkara dikecualikan.
-
Mekanisme Pelaksanaan
- Crash Program dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan dan secara teknis oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
- Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertugas menyelesaikan piutang dan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Crash Program.
- KPKNL melakukan inventarisasi dan penelitian sisa kewajiban piutang serta memberitahukan rencana Crash Program kepada penanggung utang.
-
Permohonan dan Persyaratan
- Penanggung utang atau pihak terkait dapat mengajukan permohonan tertulis paling lambat 15 Desember 2023.
- Permohonan harus dilengkapi dokumen pendukung seperti surat keterangan ketidakmampuan membayar atau surat pernyataan bermaterai.
- Pihak ketiga dapat mengajukan permohonan dalam kondisi tertentu, misalnya penanggung utang tidak diketahui keberadaannya.
-
Pembahasan dan Keputusan
- KPKNL membahas permohonan untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan administrasi.
- Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah berkas lengkap diterima.
- Surat persetujuan atau penolakan disampaikan secara tertulis kepada penanggung utang dan penyerah piutang.
-
Skema Keringanan Utang
- Keringanan bunga, denda, dan biaya lainnya diberikan 100%.
- Keringanan pokok: 35% jika didukung jaminan tanah/bangunan, 60% jika tidak.
- Tambahan keringanan pokok diberikan berdasarkan waktu pelunasan: 40% jika lunas sampai Juni 2023, 30% untuk Juli-September 2023, dan 20% untuk Oktober sampai 20 Desember 2023.
- Khusus piutang rumah sakit, biaya pendidikan, atau piutang kecil (maks Rp8 juta) tanpa jaminan tanah, keringanan 80%.
-
Pelunasan dan Konsekuensi
- Pelunasan harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak surat persetujuan, dengan pengecualian tertentu.
- Jika tidak melunasi tepat waktu, persetujuan keringanan batal dan pembayaran yang sudah dilakukan menjadi pengurang pokok utang.
- Penanggung utang yang sudah membayar pokok utang sampai 31 Desember 2022 dapat mengajukan keringanan bunga, denda, dan biaya lainnya.
-
Administrasi dan Dokumentasi
- Biaya administrasi pengurusan piutang dikenakan sesuai ketentuan PNBP.
- Setelah pelunasan, KPKNL menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) dan menginformasikan kepada penyerah piutang untuk melakukan administrasi dan pelepasan jaminan.
- Format surat pemberitahuan, permohonan, persetujuan, penolakan, berita acara pembahasan, dan SPPNL diatur dalam lampiran peraturan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2014 dan Nomor 11/PMK.06/2022.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (1 Maret 2023).