bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Juli 2017;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, diatur dalam hal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menerima permohonan perpanjangan Tindakan Pengamanan, maka Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia melakukan penyelidikan untuk membuktikan bahwa perpanjangan Tindakan Pengamanan masih diperlukan untuk mencegah atau memulihkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri, yang masih melakukan upaya penyesuaian;
bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri akibat dari terjadinya lonjakan jumlah impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan;
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf d, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 612/M-DAG/SD/6/2017 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 784/M-DAG/SD/ 7/2017, Menteri Perdagangan menyampaikan usulan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN.
Pasal 1
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Produk impor berupa canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng, mengandung karbon kurang dari 0,6% (nol koma enam persen) menurut beratnya, dengan ketebalan sampai dengan 0,7 mm (nol koma tujuh milimeter) yang termasuk dalam pos tarif ex. 7210.61.11.
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1. Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Rp2.891.858/ton (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah per ton) 2. Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya tahun pertama. Rp2.186.030/ton (dua juta seratus delapan puluh enam ribu tiga puluh rupiah per ton)
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
tambahan bea masuk umum ( Most Favoured Nation ); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum ( Most Favoured Nation ).
Pasal 5
Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.