Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.05/2022 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Perubahan ini didasarkan pada usulan dan hasil kesepakatan rapat Komite Pengarah BLU BPDPKS serta kajian tim penilai terkait penyesuaian tarif layanan. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif layanan yang baru sesuai dengan kondisi terkini dan kebutuhan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit.
Perubahan Tarif Layanan
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 diubah dengan menetapkan tarif baru atas pungutan dana perkebunan kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya.
Tarif Berdasarkan Harga Crude Palm Oil (CPO)
Tarif pungutan disesuaikan berdasarkan harga CPO dalam rentang harga tertentu (dalam US$ per ton), dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis produk kelapa sawit seperti tandan buah segar, biji sawit, bungkil, cangkang kernel sawit, palm oil mill effluent, crude palm oil, biodiesel, dan produk turunannya.
Periode Berlaku Tarif
Jenis Produk dan Tarif Pungutan
Produk yang dikenakan tarif meliputi berbagai komoditas kelapa sawit dan turunannya, dengan tarif pungutan yang bervariasi mulai dari nol hingga ratusan US$ per ton, tergantung jenis produk dan harga CPO.
Penetapan dan Pengundangan
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022, serta diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum
Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.
Peraturan ini mengatur secara rinci tarif pungutan dana perkebunan kelapa sawit yang disesuaikan dengan harga pasar CPO untuk mendukung pengelolaan dana yang efektif dan efisien di BLU BPDPKS.