Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan1305/KMK.00/1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Ri No. 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah Ri No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.