Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.03/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diterbitkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengujian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan. Peraturan ini juga bertujuan untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak secara terstruktur dan sistematis.
Definisi dan Ketentuan Umum
Kedudukan, Kategori, Jenjang, dan Tugas Jabatan
Penilaian Kinerja
Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit
Pengangkatan, Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
Organisasi Profesi
Pemindahan dan Larangan Rangkap Jabatan
Pengembangan Kompetensi
Ketentuan Peralihan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018.