Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.03/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diterbitkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengujian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan. Peraturan ini juga bertujuan untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak secara terstruktur dan sistematis.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menetapkan definisi terkait PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pengujian Kepatuhan Perpajakan, Penegakan Hukum Perpajakan, Angka Kredit, dan lain-lain.
-
Kedudukan, Kategori, Jenjang, dan Tugas Jabatan
- Pemeriksa Pajak adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan.
- Jenjang jabatan terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- Tugas utama meliputi pengujian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan dengan sistem klaster.
- Pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara tim dengan ketentuan khusus mengenai supervisor dan ketua tim.
-
Penilaian Kinerja
- Penilaian kinerja berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja.
- Target Angka Kredit ditetapkan sesuai jenjang jabatan.
- Penilaian dilakukan dua kali setahun dengan mekanisme pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit.
-
Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit
- Pengusulan Angka Kredit disertai dokumen pendukung seperti laporan capaian SKP dan surat pernyataan kegiatan.
- Tim Penilai yang terdiri dari unsur teknis, kepegawaian, dan Pemeriksa Pajak melakukan evaluasi dan penilaian.
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sesuai jenjang jabatan.
-
Pengangkatan, Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali
- Pengangkatan dalam jabatan fungsional dapat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi.
- Persyaratan pengangkatan, kenaikan pangkat, dan kenaikan jabatan diatur secara rinci termasuk uji kompetensi dan pemenuhan Angka Kredit.
- Pemberhentian dari jabatan fungsional dapat dilakukan atas beberapa alasan, dan pengangkatan kembali diatur dengan ketentuan khusus.
-
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
- Setiap PNS yang diangkat menjadi Pemeriksa Pajak wajib dilantik dan diambil sumpah/janji sesuai agama atau kepercayaannya.
-
Organisasi Profesi
- Dibentuk organisasi profesi Pemeriksa Pajak untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi.
- Organisasi profesi bertugas menyusun kode etik, memberikan advokasi, dan memeriksa pelanggaran kode etik.
-
Pemindahan dan Larangan Rangkap Jabatan
- Pemeriksa Pajak dapat dipindahkan ke jabatan lain dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Dilarang merangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau administrasi.
-
Pengembangan Kompetensi
- Pemeriksa Pajak wajib mengikuti pelatihan fungsional, teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Pengembangan kompetensi juga dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, dan konferensi.
-
Ketentuan Peralihan
- Penyesuaian Angka Kredit Kumulatif dari peraturan sebelumnya.
- Pemeriksa Pajak kategori keterampilan yang diangkat ke kategori keahlian diatur sesuai ketentuan baru.
- Ketentuan pembayaran tunjangan jabatan disesuaikan sampai ada perubahan Peraturan Presiden.
-
Lampiran
- Rincian uraian kegiatan tugas jabatan, hasil kerja minimal, angka kredit, kriteria butir kegiatan, dan contoh format surat keputusan serta formulir terkait pengangkatan, penilaian, dan pelaporan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018.