MENTER.I KEUANGAN MENTER.I KEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK =NDONESIA NOMOR 131 /PMK.04/2018 Menilnbang TENT ANG KAWASAN BERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai kawasan berikat telah diatur clalam Peraturan Menteri Keuangan Non1or 147/PMK.04/2011 tentang Íawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kaii diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan N01nor 120/PMK.04/2013 tentang Perujahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan. Ncmor 147 /PMK.04/ 2011 ten tang Kawasan Berikat;
bahwa untuk lebih meningkatkan investasi dan ekspor serta pengembangan industri nasional sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No: nor 91 Tahun 201 7 tentang Percepatan Pelaksanaar. Berusaha, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.04/2011 tentang Íawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kai diubah, terakhir dengan Pera tu ran Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Perujahan Ketiga atas Peraturan Menteri KeLangan 147 /PMK.04/2011 ten.tang Íawasan. sebagaimana dimak ^. sud dala.111 huruf a; Nomor Berikat Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di111aksud dalain huruf a dan hun1f b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tenta: ig Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 ayat (9), dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Eerikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pˑmerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Peme1intah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Berikat;
Undang-Undang Nomor 6 Ta: '.: mn 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembarai Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang P: : : netapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keeopat atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 7 TahuL 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tamba11an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263˒ sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Ta1nbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612: sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tal1un 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Len1baran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Menetapkan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 l"omor 61, Tambahan Le1nbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Noocr 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia No1nor 5768);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN BERIKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dim.c.ksud dengan:
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nmnor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tal1un 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menilnbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Kawasan Berikat adalah Te111pat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan s e b e l um diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan h-..ikum yang melakukan kegiatan penyelerggaraan sekaligus pengusahaan Kawasan Berikat.
Pengusaha di Kawasan Berikat inerangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB adalah badan huk--..i m yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Fenyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
Kegiatan Pengolahan adalah kegia-can:
mengolah barang dan/atau bahan dengan atau tanpa bahan penolong menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya; dan/atau b. budidaya flora dan faun
Kegiatan Penggabungan ad al ah kegiatan menggabungkan dan/atau menggenapi barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi.
Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:
peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;
mesin;
peralatan pabrik; dan/atau
cetakan (moulding), termasuk suku cadang, tidak meliputi bah.an dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atc.u konstruksi Kawasan Berikat.
Bah.an Baku adalah ha.rang dai_ri/ atau bah.an yang akan diolal1 menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.
Bali.an Penolong adalah barang dan/atau bah.an selain Bah.an Baku yang digunakan dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan P˓nggabungan yang berfungsi membantu dalam proses procluksi.
Sisa Bahan Baku adalah Bah.an Baku yang inasih tersisa yang tidak digunakan lagi dalam proses produksi.
Bea Masuk adalah pungutan : : iegara berdasarkan Unclang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tal1un 1983 tentang Pajak Perta111bahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubal1, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga 1tas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 1 7. Hasil Produksi Kawasan Ber: kat ya: ig selanjutnya disebut Hasil Produksi adalah hasil dari kegiatan pengolahan atau kegiatan pengolahar: dan kegiatan penggabungan sesuai yang tercantum dalam keputusan mengenai penetapar: izin sebagai Kawasan Berikat. 1 8 . Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) , Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.
Pajak Dalam Rangka Impor ya: ig selanjutnya disebut PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewar1 (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 2 1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan Cukai.
Kantor Wilayah atau Kantor Peʱayanan Utama adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai tern pat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea : lan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang citunjuk dalam jabatan terten tu un tuk melaksanakan tt.: gas terten tu.
Petugas Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di Kawasan Berikat.
Badan Pengusal1aan Kawasan Bebas adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah siste1n kon1puter yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Pasal 2
Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam rangka pengawasan terhadap Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Kawasan Berikat dapat diberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai berupa kemudahan:
pelayanan perizinan;
pelayanan kegiatan operasional; dan/atau
selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
BAB II
PENYELENGGARAAN DAN PEKGUSAHAAN
Pasal 3
Di dalam Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat.
Penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penyelenggara Kawasan dimaksud pada ayat (2) Berikat sebagaimana melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
Dalam 1 (satu) penyelenggarc.an Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan Berikat.
Pengusahaan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Pengusaha Kawasan Berika-=: ; atau b. PDKB.
Pengusaha Kawasan Berikat ata.u PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang impor da:
/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipaka ( ^7 ) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) har..: ts berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di ndonesia.
Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pelayanan dan pengawasan secara proporsional berdasarkan profil risiko layana.J. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
Pasal 4
Kawasan Berikat harus berlokas·: di:
kawasan industri; atau
kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan.
Luas lokasi untuk Kawasan Berikat yang berlokasi di kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 1 0.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dalam satu hamparan.
BAB III
PENDIRIAN KAWASAN BERIKAT
Pasal 5
Bangunan, tempat, dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus : : nemenuhi persyaratan sebagai berikut:
terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat d: lalui oleh kendc.raan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air;
mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan ·: : : > erupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan
digunakan untuk melakukan kegiatan incustri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi.
Pasal 6
Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian 1zm Penyelenggc.ra Kawasan Berikat dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian 1zm Pengusaha Kawasan Berikat dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
Pemberian 1zm sebagai PDKB dilimpa.J.kan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Pengusaha Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pemberian izir. PDKB sebagailnana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan izin Kawasan Berikat dicabut.
Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDr˔ merupakan Orang yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin Pengusaha Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau izin PDKB setagaima_-ia dimaksud pada ayat (3) diberlakukan juga sebagai N01nor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pasal 7
Untuk mendapatkan izin Penyelengga: ra Kawasan Be: rikat, perusahaan yang akan menjadi Fenyelenggara Kawasan Be: rikat ha: rus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor V/ilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Perusahaan yang bermaksud menjadi Fenyelenggara Kawasan Berikat harus:
sudah memiliki nomor induk berusaha;
memiliki izin usaha perdagangan, izin usana pengelolaan kawasan, izin usaha industri,. atau izin lain yang berkaitan den_gan penyelenggaraan kawasan;
memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, acau bangunan yang mempunyai batas-batas yar.g jelas berikut peta lokasijtempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat; dan
telah clikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai.
Dalam hal persyaratan sebagaimana din1aksud pada ayat (3) belum dipenuhi, izin Penyelenggara Kawasan Berikat dapat diberikan dengan ketentuan perusahaan wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Pasal 8
Untuk mendapatkan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB, perusahaan yang akan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Perusahaan yang bermaksud menjadi Pengusa11.a Kawasan Berikat atau PDKB harus:
sudah memiliki nomor induk berusal1a;
memiliki izin usaha industri;
memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid;
memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasijtempat dan rencana tata letak/ denah;
memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yaitu:
telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya; dan
mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal pen1sahaan mengajukan permohonan izin PDKB.
Permohonan sebagain1ana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja b˕gi Petugas Bea dan Cukai.
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dipenuhi, izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat diberikan dengan ketentuan perusahaan wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelay˖an Utama.
Pasal 9
Permohonan sebagai1nana dimaksud dalam Pasal 7 ayat dan dalam Pas al 8 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada:
Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan, SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usal1a untuk:
melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
inenerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha:
melakukan pemeriksaan pemeriksaan lokasi; dan dokumen b. menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. clan (5) Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan pen er bi tan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan paling lama 3 ( tiga) hari kerj a ter hi tung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi sebagaimana disampaikan dalam permohonan.
Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) , dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan.
Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi.
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerima pelimpahan kewenangan atas nama Menteri memberikan:
persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, 1zm Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB; ata-.i b. penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan. ( 1 0) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) selesai dilakukan. ( 1 1 ) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) , Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penoʰakan. Pasal 1 0 (1) Untuk mendukung kemudc.. han berusaha serta peningkatan pelayanan dan pengawasan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menenma pelimpahan kewenangan atas nama Menteri dapat menambahkan perlakuan tertentu dalam 1zm Penyelenggara Kawasan Berikat, 1z1n Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau izin PDKB.
Perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
toleransi penyusutan/ penguapan/ pengurangan sesuai dengan bisnis proses perusahaan dengan melampirkan data dari lembaga atau instansi yang kompeten;
kemudahan pemasukan dan/atau pengeluaran atas barang curah;
kemudahan subkontrak; dan/atau
perlakuan tertentu la:
nnya dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan/atau pelayanan.
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri dapat memberikan izin penambahan lokasi Kawasan Berikat tidak dalam 1 (satu) hamparan untuk keperluan penimbunan Bahan Baku dan/atau barang Hasil Produksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b; dan
berlaku ketentuan menger: ai Kawasan Berikat. Pasal 1 1 Perusahaan dan/atau Orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tidak dapat diberikan 1zm Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau izin PDKB dalam hal:
a pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling lama 1 0 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana;
pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling lama 1 0 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan/atau c. memiliki tunggakan utang di bidang kepabeanan, Cukai, dan/atau perpajakan. Pasal 1 2 (1) Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada perusahaan yang oelakukan Kegiatan Pengolahan barang:
untuk tujuan ekspor, baik secara langsung maupun tidak langsung;
untuk menggantikan barang 1mpor (import substitution);
untuk mendukung hilirisasi industri; dan/atau
pada industri tertentu.
Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
industri penerbangan;
industri perkapalan;
industri kereta api; dan/atau
industri pertahanan dan keamanan. · Pasal 1 3 (1) Pengusaha Kawasan Berika- atau PDKB harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau secara elektronik kepada Kepala Kan tor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tentang kesiapan dan rencana memulai operasional kegiatan Kawasan Berikat dengan melampirkan saldo awal Bahan Baku, Bahan Penolong, Barang Modal, peralatan perkantoran, dan bahan dalam proses.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , menjadi dasar bagi Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean untuk:
memberikan akses ternadap SKP kepada Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;
melakukan pemeriksaan saldo awal dan membuat berita acara pencacahan (stock opname); dan
menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengawasan.
Akses terhadap SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan dalam hal:
Penyelenggara Kawasan Berikat telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ; dan/atau
Pengusaha Kawasan Ber i kat atau PDKB telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) .
BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Pasal 1 4 Penyelenggara Kawasan Berikat wajib:
a. memasang tanda nama perusahaan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
b. menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Petugas Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
c. menyediakan sarana/prasarana dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa: 1 . komputer; dan 2 . media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan SKP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
d. menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dalam hal terdapat PDKB yang belum memperpanjang waktu sewa lokasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu sewa berakhir;
e. melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawas1 apabila terdapat PDKB yang tidak beroperasi;
f. mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Penyelenggara Kawasan Berikat;
g. membuat pembukuan atau catatan serta meny1mpan dokumen atas Barang Modaʯ dan peralatan yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan/ konstruksi dan peralatan perkantoran Kawasan Berikat;
h. menyimpan dan memelihara de: igan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 1 0 ( sepuluh) tahun; L menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prms1p prms1p akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; dan J. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 5 Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib:
a. memasang tanda . nama perusahaan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
b. menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang diawasi oleh kantor pabean yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik untuk Kawasan Berikat;
c. mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) yang merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak;
d. mendayagunakan closed circuit television (cctv) untuk pengawasan pemasukan dan per: geluaran barang yang dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring ( online) oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelumnya.
e. mengajukan permohonan perutahan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelsyanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam 1zm Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB;
f. melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan, dengan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawas1, paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun;
g. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 1 0 (sepuluh) tahun;
h. menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat serta pemindahan barang dalam Kawasan Berikat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
1. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak ses: iai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; J. menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/atau laporan tahunan perusahaan kepada Kepala Kantor Pabean; dan
k. menyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang paling sedikit memuat informasi mengenai nilai fasilitas fiskal yang diberikan, nilai investasi: jumlah tenaga kerja, dan nilai penjualan hasil produksi kepada Kepala Kantor Pabean 1 ( satu) tahun sekali. Pasal 1 6 (1) Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang atas barang yang berasal dari luar daerah pabean yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat.
(2) Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB bertanggung jawab terhadap Cukai serta PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat.
(3) Penyelenggara Kawasan BerikatJ Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal barang yang terutang:
a. musnah tanpa sengaja;
b. diekspor dan/atau diekspor kembali;
c. diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean, cukai, dan perpajakan;
d. dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Pabean;
e. dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
f. dikeluarkan ke pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas;
g. dikeluarkan ke pengusaha di kawasan ekonomi khusus atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan/atau
h. dimusnahkan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Musnah tanpa sengaja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi selisih kurang yang terjadi akibat:
a. penguapan atau penyusutan karena perubahan suhu, kelembapan udara, dan/atau seJemsnya; dan/atau b. keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan keterangan dari instansi terkait. Pasal 1 7 Terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat_. Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB berlaku ketentuc.n mengenai:
a. pemasukan barang yang dilarang untuk ciiimpor; dan
b. ekspor barang yang dilarang ekspornya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 8 (1) Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan C.i bidang impor kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan:
a. kesehatan;
b. keselamatan;
c. keamanan; clan/ atau d. lingkungan, yang berdampak langsung di Ka\\-asan Berikat.
(2) Pengeluaran barang impor dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang diimpor untuk dipakai berlaku ketentuan pembatasan dalam hal:
a. pengeluaran barang berupa Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tidak diolah;
b. pada saat pemasukannya. be l um dipenuhi ketentuan pembatasannya; can c. instansi teknis terka: t secara khusus memberlakukan ketentuan i: : embatasan pada saat pengeluaran barang dari KE.wasan Berikat.
BAB V
PEMASUKAN, PENGELUARAN, SERTA PERLAKUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN Pasal 1 9 Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:
a. luar daerah pabean;
b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
c. Kawasan Bebas;
d. tempat lain dalam daerah pabea : : i _ ;
e. kawasan ekonomi khusus; dan/atau
f. kawasan ekonomi lainnya yang di: : etapkan oleh Pemerintah.
Pasal 20
Barang yang dimasukkan dari h:
ar daerah pa bean ke Kawasan Berikat:
diberikan penangguhan Bea Masuk;
diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
tidak dipungut PDRI.
Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:
diberikan penangguhan Bea Masuk;
diberikan pembebasan Cukai;
tidak dipungut PDRI; dan/atau
tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;
barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil P: : oduksi;
barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.
Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Berikat bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, atas pemasukan tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM.
Barang sebagaimana dimaksud p: : tda ayat (3) :
bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan
berkaitan dengan kegiatan produksi. Pasal 2 1 (1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:
tempat lain dalam daerah pabean;
Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
Kawasan Bebas;
kawasan ekonomi khusus; clan/ atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN clan PPnBM.
Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN clan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas clan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, clan/ atau untuk keperluan penelitian clan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;
barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.
Barang se bagaimana dimaksud pada ayat (1) : a . bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; clan b. berkaitan dengan kegiatan produksi.
Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:
wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan doku: nen pemberitahuan pa bean;
tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; clan c. meny1mpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bicang perpajakan.
Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".
Pasal 22
Pemasukan barang ke Kawasan Berikat se bagaimaria dimaksud dalam Pasal 1 9 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayc.t (1) , tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat dan/atau Pasal 2 1 ayat (1) .
Pasal 23
Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:
luar daerah pabean;
Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
Kawasan Bebas;
tempat lain dalam daerah pabean;
kawasan ekonomi khusus; can/ atau f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayc.t (1) dapat berupa:
Bahan B ^a ku dan/atau sisa 3ahan Baku;
Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;
pengemas dan alat bantu pengemas;
Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;
barang contoh;
Barang Modal;
peralatan perkantoran;
barang untuk keperluan dan/atau hasil penelitian dan pengembangc.n perusahaan;
sisa dari proses produksi; dan/atau J. sisa pengemas dan limbah.
Pasal 24
Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari l: J.ar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI.
PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan ciokumen kepabeanan, dapat dikreditkan.
Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang ditujuka: i kepada Orang yang memperoleh fasilitas penanggul: -....a n atau pembebasan Bea Masuk dan pembebasa: i Cukai, diberikan penangguhan atau pembebasc.r: Bea Masuk dan pembebasan Cukai.
Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pa.jean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaioana dimaksud pada ayat (1) , Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau ?PN dan PPnBM .
Pembebasan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan/atau tidak dipungut Pajak Penghasilan ( PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat termasuk Hasil Produksi kepada pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.
Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa s1sa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j , Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban membayar Bea Masuk, CL: kai dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Pasal 25
Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.
Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak administrasi lain yang disamakan atau sarana dengan surat setoran pajak berupa bukti per: erimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.
PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoraJ1 pajak atau s31-311a administrasi lain yang disamakan dengaJ1 surat setoran ; >ajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokmnen kepabeaJ1an, dapat dikreditkan.
Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagai1nana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuaJ1 peraturan perundang-un: langaJ1.
Atas pengeluaJ-an barang dari Kawasan Berikat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagailnana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.
PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengaJ1 ketentuaJ1 peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) daJ1 ayat (7) tidak dipentlli oleh Pengusaha Kawasan Berikat daJ1/atau PDKB, atas pembay31-an PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.
Dalam hal baJ-ang yang dikeluarkan daJ-i Kawasan Berikat ke tempat lain dalam dae: !: ah pabean berupa sisa pengemas daJ1 limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan daJ-i kewajiban melunasi PPN atau PPN clan PPnBM sebagaimana climaksucl pacla ayat (1).
Pasal 26
Pengeluaran Bahan Baku clan/atau sisa Bahan Baku sebagaimana climaksucl clalam Pasal 23 ayat (2) huruf a clan Bahan Penolong clan/atau sisa Bahan Penolong sebagaimana dimaksud clalam Pasal 23 ayat (2) huruf b clari Kawasan Berikat ke tempat lain clalam daerah pabean clapat dilakukan setelah menclapat persetujuan clari Kepala Kantor Pabean berclasarkan permohonan clari Pengusaha Kawasan. Berikat atau PDKB.
Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas pennohonan sebagaimana climaksud pa cl a ayat (1) paling la1na 2 ( clua) hari kerj a setelah permohonan cliterima secara lengkap. Pasal 2 ^7 (1) Pengeluaran barang clari Kawasan Berikat sebagaimana climaksucl dalam Pasal 23 dilakukan setelah menclapat persetujuan oleh Pejabat Bea clan Cukai dan/atau SKP.
Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelu1n menclapat persetujuan sebagain1ana climaksucl pada ayat (1) clikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perunclangan-undangan clan izin Kawasan Berikatnya dibekukan.
Pasal 28
Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud clala1n Pasal 23 ayat huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bi dang eks por.
Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.
Pasal 29
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaar1 Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pa.bean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat yaitu sebaga.i berikut:
Bea Masuk dihitung berdasarkan:
nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat pengeluaran barar1g dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;
klasifikasi barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tsmpat lain dalam daerah pa.bean; dan
pe1nbebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.
Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
PDRI dihitung berdasarkan l: arga jual dan tarif pada saat pengeluaran bar3.ng dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam caerah r: abean.
Penghitungan Bea Masuk, Cuka.., dan PDRI dapat dikecualikan dari ketentuan sebc.gaimana dimaksud pada ayat (1) atas pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pa.bean yang memenuhi kriteria sebagai be: : : - ikut:
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB me1niliki konversi pemakaian Bahar Baku dan/atau Bahan Penolong yang jeias, ten1kur dan konsisten; dan
pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat sudah terj adi transaksi j ual beli.
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang sebagaimana din1aksud pada ayat (2) yaitu:
Bea Masuk dihitung berdasarkan: 1 . nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan
pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipa.Kai didaftarkan.
Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan
PDRI dihitung berdasarkan: 1 . nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan
tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.
Dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk Bah.an Baku lebih tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk barang Hasil Produksi, dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu pembebanan tarif Bea Masuk barang Hasil Produksi yang berlaku pada saat dikeluarkan dari Kawasan. Berikat.
Konversi pemakaian Bah.an Baku dan/atau Bah.an Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan pengujian secara periodik oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 1 diperoleh dari penjumlal-ian nilai pabean ditambal1. Bea Masuk.
Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), menggunakan nilai dasar perhitungan bea masuk yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat . pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.
Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan tarif dan nilai pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Atas pengeluaran Barang Modal yang berasal dari impor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dalam hal Barang Modal telah dimasukkan ke Kawasan Berikat selama lebih dari 4 (empat) tal-iun.
Terhadap Ba.rang Modal yang berasal dari impor yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat inendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk untuk pembangunan a tau pengembangan industri dalam rangka penanaman 111odal, pengeluaran ke tempat lain dalam daeral1 pabean dan penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Terhadap pengeluaran Barang Modal ke tempat lain dalam daeral-i pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk yang terutang dalam hal Barang Modal dimasukkan ke Kawasan Berikat selama lebih dari 4 (empat) tahun atau telah diimpor selama lebih dari 5 (lima) tahun.
Pasal 31
Pengeluaran Hasil Produksi ke tempat lain dalam daeral-i pabean dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan Hasii Produksi ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pengeluaran Hasil Produksi ke tempat lain dalam daerah pa bean dapat dilakuka:
dalam jumlah le bih dari 50% (lima puluh persen) C.ari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan Hasii Produksi ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerima pelimpahan kewenangan atas :
ama Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi dari instansi terðait yang membidangi perindustrian.
Dalam hal Pengusaha Kawasa: : J. Berikat atau PDKB melebihi ketentuan mengenai batasan pengeluaran Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dimaksud diberlakukan pengurangan jumlah persentase penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean untuk periode tahun berikutnya.
Dalam hal pada periode tahun berikutnya terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tdah diberlakukan pengurangan jumlah presentase penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean, namun Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tetap melebihi ketentuan mengenai batasan pengeluc.ran Hasil Produksi yang telah ditetapkan, terhc.dap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dilaktlan pembekuan izin Kawasan Berikat untuk waktu pa_ling lama 3 ( tiga) bʮlan.
BAB VI
PENGELUARAN SEMENTARA DAN SUBKONTRAK
Pasal 32
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan sementara barang dan/atau bahan ke:
luar daerah pabean;
Tempat Penimbunan Berikat lainnya.
Kawasan Bebas;
tempat lain dalam daerah pabean;
kawasan ekonomi khusus; dan/atau
kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
subkontrak;
perbaikan/ reparasi;
pemmJaman barang modal untuk keperʨuan produksi;
pengetesan a tau pengembangan kualitas produksi;
penggunaan kemasan yang dipakai berulang (returnable package);
dipamerkan; dan/atau
tujuan lain dengan persetujuan kepala Kan tor Pa bean.
Pasal 33
Dalam hal pengeluaran sementara ditujukan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat huruf b, tanggung jawab Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang melekat pada barang dan/atau bahan yang dikeluarkan sementara tersebut menjadi tanggung jawab Tempat Penimbunan Berikat tujuan penerima barang terhitung sejak barang dan/atau tujuan sampai dengan diterima kembali oleh Kawasan Berikat asal.
Pengeluaran sementara yang ditujukan ke Kawasan Berikat lain dan untuk subkontrak, kegiatan ekspor dapat langsung dilakukan oleh Pengusal1.a Kawasan Berikat pemberi subkontrak dari lokasi Kawasan Berikat penerima subkontrak.
Pasal 34
Pengeluaran sementara ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean dengar1 menetapkan batas waktu pemasukan ke1nbali barang dan/atau bahan ke Kawasan Berikat.
Pengeluaran sementara ke tempat lain dalan1 daeral1 pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan n1empertaruhkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang, dalam hal barang dan/atau bahan yang dikeluarkan sementara asal impor.
Atas pengeluaran sementara barang dan/atau bahan asal tempat lain dalam daerah pabean dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalain daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu mempertaruhkan jaminan.
Dalam hal barang dan/atau bahan yang dikeluai˗kan sementara ke tempat lain dalam daerah pabean tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicairkan;
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikenai sai1ksi administrasi berupa denda sebesar 1 00% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar; dai1 c. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib me1nbuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal barang dan/atau bahan yang dikeluarkan sementara ke tempat lain dalam daerah pabean terlambat dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban membuat faktur pajak dan me1nungut PPN atau PPN dan PPnBM.
Pasal 35
Pengeluaran sementara ke tempat lain dalam daerah pabean untuk subkontrak sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 32 ayat (2) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak;
batas waktu persetujuan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan sesuai batas waktu dalam pe1janjian subkontrak;
pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB pemberi subkontrak;
perusahaan di tempat lain dalam : laerah pabean yang menerima pekerjaan subkontrak capat menainbahkan bai˘ang untuk kepentingan pengerjaan subkontrak; dan e. Pengusaha Kawasai1 Berikat atau PDKB dapat meminjamkan Barang Modal kepada penerima subkontrak.
Pasal 36
Pengusaha Kawasan Berikat atau ?DKB dapat menenma pekerjaan dari badan usaha di terr.pat lain dalam daerah pabean berupa:
subkontrak;
perbaikan/ reparasi; dan/atau
pekerjaan lain, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
BAB VII
PEMUSNAHAN DAN PERUSAKAN BARANG
Pasal 37
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat melakukan pemusnahan atas -: >arang yang berada di Kawasan Berikat yang karena sifat dan bentuknya dapat dimusnahkan setelah : nendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean.
Pemusnahan sebagaimana dioaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi Kawasan Berikat, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
Pemusnahan barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan berita acara.
Pasal 38
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat melakukan perusakan atas barang yang berada di Kawasan Berikat yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean.
Perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara.
Perusakan dilakukan dengan merusak kegunaan/ fungsi secara permanen dengan cara dipotong-potong atau dengan cara lain. BAB V1II PEMBERITAHUAN PABEAN
Pasal 39
Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 2 1 ayat (3) ke Kawasan Berikat dan pengeluaran barang sebagai1nana dimaksud dalam Pas al 23 ayat (2) dari Ka was an Berikat dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean.
Dalam hal barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Berikat berupa barang kena Cukai, pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai pemberitahuan mutasi barang kena Cukai dan dinyatakan sebagai dokumen Cukai.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal Barang Kena Cukai dimasukkan dan/ a tau dikeluarkan dari dan ke tempat lain dalam daerali. pabean.
Pemberitali.uan pabean sebagaimana dini.aksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara Ka was an Berikat, Pengusaha Kawasan Be1ikat, PDKB. atau oleh perusahaan pengurusan jasa kepabeanan khusus untuk pemasukan barang impor melalui perusali.aan jasa titipan.
Terhadap pengeluaran berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) hun1f j ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Be1ikat atau PDKB:
a. dikecualikan dari penyampaian pemberitali.uan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( l ) ; dan · b. harus menyampaikan laporar ke Petugas Bea dan Cukai. Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pemberitahuan pada ˙yat (1) konfirmasi status wajib pajak. pabean dilakukan (7) Dalam hal ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar kurang dart yang diberital1ukan dalan1 pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Be1ikat dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut te1jadi di luar kemampuannya, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB wa jib inembayar bea masuk atas barang ilnpor yang kurang pada saat dibongkar dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberital1ukan dalan1 pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan tidak dapat men1buktikan ba11.wa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pe1undang-undangan.
BAB IX
PERGUDANGAN DAN KONSOLIDASI BARANG EKSPOR
Pasal 40
Di dalam lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat dapat dilakukan usaha pergudangan yar: g berbentuk Gudang Berikat atau Pusat Logistik Berikat.
Tata cara pendirian Gudang Berikat atau Pusat Logistik Be1ikat sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pen1ndan.g undangan yang mengatur mengenai Gudang Berikat atau Pusat Logistik Berikat. Pasal 4 1 (1) Barang Hasil Produksi dengan tujuan ekspor dapat dikonsolidasikan dengan barang yang berasal dari. Kawasan Berikat lain di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
Konsolidasi sebagaimana climaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang:
melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya;
memiliki kesamaan inana jemen, badan hukum, bidang kegiatan, dan Hasil Produksi; atau
berada dalam 1 (satu) Penyelenggcra Kawasan Berikat dan memiliki bidang kegiatan dan Hasil Produksi yang san1a, yang dibuktikan dengan surat persetujuan Pengusali.a Kawasan Berikat atau PDKB.
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang melakukan konsolidasi bertanggung j awab atas pelaksanaan konsolidasi barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang inelakukan konsolidasi ditetapkan sebagai konsolidator barang ekspor oleh Kepala Kantor Pabean sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai konsolidator barang ekspor.
BAB X
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZI^
Pasal 42
Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang menerima pelimpahan kewenangan atas nama Menteri dal2.II1 hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai:
melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berupa: 1 . memasukkan Bahan Baku yang ticlak sesuai clengan yang digunakan untuk produksinya;
memasukkan barang yang tidak berhubungan dengan izin Kawasan Berikat yang żtelah diberikan;
memproduksi barang yang tidak sesuai dengan izin yan.g diberik211 ;
tidak melakukan Kegiatan Pengolahan;
tidak n1emenuhi perlakuan tertentu yang tercantum dalam izin Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat (1) clan ayat (2) ;
melakukan pemasukar. barang sebelum mendapatkan persetujuan Pejabat Bea clan Cukai atau SKP seba.gaimana dimaksud dalam Pasal 22;
melakuka11. pengeluaran barang sebelum mendapatkan persetujuan Pejabat Bea clan Cukai a.tau SKP seba.gaimana dimaksud dalam Pasal 27; clan/a.tau 8. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari Direktorat J enderal Pajak.
menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan clan/ atau mengusahakan Kawasan Berikat, berupa: 1 . tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya;
tidak melakukan kegi3-tan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut--: =urut;
tidak melunasi hutang kepabeanan clan cukai dalam batas waktu yang jitentukan;
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 4: clan/a.tau Pasal 1 5;
memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 huruf a;
mengekspor barang yang dilarang ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 huruf b;
tidak memenuhi ketentuan batasan pengeluaran Hasil Produksi ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (4); dan/atau
selama 3 (tiga) periocie penilaian berturut turut, Kawasan Berika: : : : memiliki profil risiko layanan tinggi.
Pembekuan sebagaimana dnaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara otomasi dan/atau secara manual.
Selama pembekuan, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB:
tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang · ke Kawasan Berikat dengan mendapatkan fasilitas Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
tidak dapat melakukan kegiatan yang terkait dengan pengolahan -: mrang kena Cukai, dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melakukan Kegiatan Pengolahan dan/atau memproduks1 barang kena Cukai.
Dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat dibekukan:
Pengusaha Kawasan Berikat dibekukan; dan
PDKB di dalam Kawasan Berikat dibekukan dalam hal waktu pembekuan Penyelenggara Kawasan Berikat melebihi 3 (tiga) bulan.
Pasal 43
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal:
Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari 1zm yang diberikan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 2 ayat (1) huruf a;
Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB tela: i mampu kemcali menyelenggarakan dan/atau mergusahakan Kawasan Berikat; atau
Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB yang memiliki profil risiko layanan tinggi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b angk. 8 : telah melakukan upaya perbaikan sehingga tidak lagi memiliki profil risiko layanan tinggi.
Pasal 44
Pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat dapat diubah menjadi pencabutan izin dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDK3, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukc.. i:
terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang d=.berikan; atau b . tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Kawc.san Berikat.
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya me: : i.jadi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan · Utama atas nama Menteri.
Pasal 45
Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat, 1zm Penyelenggara Kawasan Berikat, 1zm Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau izin PDKB, dicabut dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
tidak melakukan kegiatan : : ialam waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
menggunakan izin usaha industri yang sudah tidak berlaku;
dinyatakan pailit;
bertindak tidak jujur dalam usahanya, antara lain menyalahgunakan fasilitas Kawasan Berikat dan/atau melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukaʩ;
tidak memenuhi checklis-.: : persyaratan daʪam batas waktu yang telah dite: itukan; atau
mengajukan permohonan pencabutan.
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya menjadi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
Dalam hal telah dilakuka: i pencabutan 1zm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusahc. Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dalam waktu paling lama 30 ("'-iga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan 1zm, wajib melunasi semua Bea Masuk dan/atau Cuðai, dan PDRI yang terutang, yang meliputi utang yang berasal dari hasil temuan audit dan/atau utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Penyelesaian atas barang yar: g berasal dari luar daerah pabean yang masih -.: : erutang atau masih menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, berupa:
diekspor kembali;
diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan Cukai; dan/atau
dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin.
Penyelesaian atas barang yang -: Jerasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang masih tersisa pada Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, berupa:
diekspor;
dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan/atau
dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin.
Terhadap penyelesaian atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf c, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) terlampaui, atas barang yang berada di Kawasan Berikat dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
Penyelesaian atas barang yang dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan ketentuan perundang undangan mengenai barang tidak dikuasai.
Penyelesaian atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) , dan ayat (8), menggunakan dokumen pemberitahuan pabean atas nama Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang telah. dicabut izinnya sesuai dengan ketentuan peratura_ 1 perundang-undangan yang mengatur mengenai dokumen pemberitahuan pabean.
Pasal 46
Dalam hal izin Penyelenggara Kawascn Berikat dicabut, PDKB yang berada di lokasi Penyelenggara Kawasa: i Berikat dapat:
mengajukan permohonan pir: dal1 lokasi ke Penyelenggara Kawasan Berikat lain, dengan terlebih dal1ulu mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat lain yang dituju; atau
mengajukan permohonan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat di lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya.
BAB XI
PENDAMPINGAN
Pasal 47
Untuk mendukung peningkatan investasi dan ef ektivitas pelayanan operasional Ka was an Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, Fengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB diberikan pendampinga: i (asistensi) oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai serta Direktorat J enderal Pajak.
Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasa: i Berikat, dan/atau PDKB harus menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang sebagai perwakilan resmi perusahaan untuk pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . www.jdih.kemenkeu.go
BAB XII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 48
Direktur Jenderal, Kepala Ka.ntor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pabean, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB yang berada dalam pengawasannya.
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
pengawasan rutin;
pemeriksaan sewaktu-waktu; dan/atau
pemeriksaan sederhana.
Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pabean, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan evaluasi atas izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau izin PD KB secara periodik.
Berdasarkan monitoring dan/atau evaluasi, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat melakukan perubahan ketentuan khusus dalam izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau izin PDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat (1).
Dalam hal hasil monitoring dan/atau evaluasi terdapat selisih kurang atau selisih lebih atas barang yang ada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pabean, dan/ a.tau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penilitian mengenai selisih dimaksud.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kedapatan selisih kurang tersebut:
dikarenakan musnah tanpa sengaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 ayat (4) , atas selisih terse but:
tidak dipungut Bea Masuk, Cukai dan PDRI; dan 2. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam teknologi informasi un tuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory).
dapat dipertanggungjawabkan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB, yaitu selisih kurang bukan karena kelalaian, bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak · pidana kepabeanan, atas selisih tersebut:
ditagih Bea Masuk, cukai, dan PDRI tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda; dan
dilakukan penyesuaia_ ---i pencatatan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) . tidak dapat Penyelenggara dipertanggungjawabkan oleh Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDK3, yaitu selisih kurang tersebut karena kelalaian, karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, atas selisih tersebut: 1 . ditagih Bea Masuk dan PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
terhadap barang kena Cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Cukai; dan 3. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) .
karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya tindak pidana kep2.beanan, dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dilnaksud pada ayat (5) kedapatan selisih lebih tersebut:
dapat dipertanggungjawabkan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB, yaitu selisih lebih tersebut bukan karena kelalai.an, bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, atas selisih lebih tersebut dilakukan penyesuaian pen ca ta tan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) ; a tau b. karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentua..--i. kepabeanan dan/ a.tau cukai atas pemasuka_ vi dan/ a.tau pengeluaran barang ke dan/atau dari Kawasan Be1ikat, Kepala Kantor Pabean harus n1elakukan penelitian secara inendalam.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagain1ana dimaksud pada ayat (1) diten1ukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud harus segera ditindaklajuti dengan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindc.. k pidana kepabeanan dan/atau cukai, bukti permulaan tersebut harus segera ditindaklajuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal orang yang bertanggungjawab atas Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB terbukti me l akukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum teʫap dan orang tersebut merupakan warga negara asing, Direktur J enC.eral menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang menangani bidang keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PELAYANAN MANDIRI
Pasal 50
Kepala Kantor Pabean dapat menetapkan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB untuk melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasional di Kawasan Berikat.
Penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berdasarkan:
permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB; atau
kewenangan Kepala Kantor ?abean.
Penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaim3.na dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan profil risiko layanan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
Pelayanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelekatan dan/atau pelepasan tanda pengaman;
pelayanan pemasukan barang;
pelayanan pembongkaran b.rang;
pelayanan. penimbunan barang;
pelayanan pemuatan barang;
pelayanan pengeluaran barang; dan/atau
pelayanan lainnya.
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wa j ·b menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui SKP.
BAB XIV
KETENTUAN LAlN-LAlN Pasal 5 1 Pengusaha Ka was an Berikat a tau PDKB dapat menggunakan jaminan perusahaan (c01porate guarantee) sebagai jaminan yan.g diserahkan untuk pen1enuhan Peraturan Menteri ini dengan memperhatikan profil risiko layanan.
Pasal 52
Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk dapat dilakukan penambali.an perlakuan tertentu dalam izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau izin PDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat (1).
Pasal 53
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat memiliki lokasi Kawasan Berikat tidak dalam satu hamparan untuk keperluan penimbunan Bahan Baku dan/atau barang Hasil Produksi setelal1. mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Pasal 54
Kepala Kantor Wilayah atau KepŽa Kantor Pelayanc.n Utama yang menerima pelimpat.an wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat sampai dengan ayat (3) , Pasal 9 ayat (9) , Pasal 1 0 ayat (1) , Pasal 3 1 ayat (2) , Pasal 42 ayat (1) , Pasal 44 ayat (2) , dan Pasal 45 ayat (2) :
wajib memperhatikan ketentuan perundang undangan; b . bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
tidak dapat melimpahkan ke1nbali pelimpahan kewenangan yang diterima kei: ada pihak lain.
Dalam hal Kepala Kantor Wilayali. atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagairnana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pej a bat pelaksaea harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk.
Pejabat pelaksana harian (Plh) ata-_1 pejabat pelaksar.a tugas (Plt) yang ditunjuk sebagai1 nan a dimaksud paca ayat (2) bertanggung jawab secara substansi ata.s pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
Pada saat Peraturan Menteri ini inulai berlaku:
terhadap izin Kawasan Berikat y ang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang telah ditetapkan jangka waktunya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin Kawasan Berikat dicabut; dan
terhadap permohonan pengeluaran Hasil Produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dalam jun1.lali. lebih dari 50% (lima puluh persen) yang telah diajukan ke Direktur J enderal se belum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diberikan persetujuan atau penolakan oleh Direktur Fasilitas · Kepabean, permohonan diproses oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 47 /PMK.04/20 1 1 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1 Nomor 558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Menteri Keuangan:
Nomor 255/PMK.04/20 1 1 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 47 /PMK.04/20 1 1 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1 Nomor 944);
Nomor 44/ PMK.04/20 1 2 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 47 /PMK.04/20 1 1 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/20 1 1 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 2 Nomor 3 1 7) ; dan
Nomor 1 20 /PMK.04 / 20 1 3 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 47 /PMK.04/ 20 1 1 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 3 Nomor 1 057); dan
Ketentuan Pasal 1 2 ayat (2) huruf d angka 1 dan Pasal 1 2 ayat (2) huruf d angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/ PMʬ.04/ 20 1 4 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 4 Ncmor 1 92 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin dan perubahan izin Kawasan Berikat;
tata cara pengawasan dan pelayaran atas pe1nasukan barang ke Kawasan Berikat, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat, musnah tan pa sengaja, pemusnahan, dan perusakan barang di Kawasan Berikat;
kriteria barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan dari dan ke Kawasan Berikat;
hak dan kewajiban;
dokumen pemberitahuan pabean;
tata cara pembekuan dan pencabutan izin Kawasan Berikat; dan
tata cara monitoring dan evaluasi Kawasan Berikat, diatur dengan Peraturan Direktur J enderal.
Pasal 58
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diurdangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 de: : .1.gan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 1 Sep tern ber 20 1 8 MENTER! KEUANGAN RE-PUBLIK INDONES I A, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 20 1 8 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 1 8 NOMOR 1 367