Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2020 ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (ASEAN Trade in Goods Agreement/ATIGA). Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya dan mengakomodasi perubahan yang diatur dalam First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB dan PLB, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, Tarif Preferensi, SKA Form D, Deklarasi Asal Barang (DAB), dan lain-lain.
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
Ketentuan Prosedural Penggunaan SKA Form D dan DAB
Pengaturan Khusus untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
Sanksi dan Penanganan Pelanggaran
Monitoring dan Evaluasi
Ketentuan Lain-Lain
Ketentuan Peralihan dan Penutupan