Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2020 ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (ASEAN Trade in Goods Agreement/ATIGA). Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya dan mengakomodasi perubahan yang diatur dalam First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020.
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB dan PLB, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, Tarif Preferensi, SKA Form D, Deklarasi Asal Barang (DAB), dan lain-lain.
-
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
- Barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang berbeda dari tarif bea masuk umum (MFN).
- Ketentuan asal barang meliputi kriteria asal barang (wholly obtained/produced dan not wholly obtained/produced dengan kriteria RVC, CTH, PSR, dan akumulasi), kriteria pengiriman (direct consignment dan ketentuan transit/transhipment), serta ketentuan prosedural terkait penerbitan SKA Form D dan DAB.
- SKA Form D dan DAB harus memenuhi persyaratan format, isi, dan waktu penerbitan yang diatur secara rinci.
-
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas SKA Form D dan/atau DAB untuk memastikan pemenuhan ketentuan asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural.
- Penelitian dapat meliputi audit kepabeanan dan penelitian ulang.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian atau keraguan, dapat dilakukan permintaan Retroactive Check dan Verification Visit ke negara pengekspor.
- Penolakan SKA Form D dan/atau DAB mengakibatkan tidak diberikannya tarif preferensi dan pemberitahuan penolakan disampaikan kepada instansi penerbit.
-
Ketentuan Prosedural Penggunaan SKA Form D dan DAB
- Pengisian dokumen pabean harus mencantumkan kode fasilitas, nomor referensi, dan tanggal SKA Form D atau DAB secara benar.
- Penyerahan lembar asli SKA Form D dan/atau DAB wajib dilakukan sesuai ketentuan waktu dan jalur pemeriksaan (hijau, kuning, merah, AEO).
- Penggunaan e-Form D dan DAB elektronik diatur dengan ketentuan khusus, termasuk pengecualian penyerahan lembar asli.
-
Pengaturan Khusus untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
- Tata cara pengenaan tarif preferensi diatur secara rinci untuk impor dan pengeluaran barang di TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK, termasuk pengisian dokumen pabean, penyerahan SKA Form D/DAB, dan penelitian dokumen.
- Ketentuan ini mengatur pula mekanisme pengeluaran barang antar kawasan dan ke TLDDP (impor untuk dipakai).
-
Sanksi dan Penanganan Pelanggaran
- Jika ditemukan SKA Form D dan/atau DAB palsu atau dipalsukan, dilakukan penelitian lebih lanjut dan koordinasi dengan negara pengekspor.
- Eksportir yang terbukti terlibat pemalsuan dikenai larangan pemberian tarif preferensi selama dua tahun.
- Dugaan tindak pidana kepabeanan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan SKA Form D dan DAB secara periodik dan melaporkan hasilnya kepada direktur terkait.
-
Ketentuan Lain-Lain
- Barang dengan nilai FOB tidak melebihi USD 200 dapat dikenakan tarif preferensi tanpa SKA Form D/DAB dengan syarat tertentu.
- Tarif preferensi dapat diberikan untuk barang yang dikirim untuk pameran dan terjual selama atau setelah pameran dengan ketentuan khusus.
- Ketentuan khusus terkait pengisian dokumen pabean dan penghitungan kriteria asal barang diatur dalam lampiran peraturan.
- Dalam keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal dapat menetapkan prosedur khusus pemberian tarif preferensi.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutupan
- SKA Form D dan Invoice Declaration yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 20 September 2020 dan mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur hal serupa.