Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan132/PMK.05/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2007 tentang Tatacara Penyajuan Tagihan dan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyat melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.