Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/PMK.05/2021 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan akuntabilitas pertanggungjawaban atas penyaluran anggaran bantuan pemerintah, serta menyempurnakan beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya.
Pencairan Dana Bantuan Sarana/Prasarana
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sarana/Prasarana
Pencairan Dana Bantuan Rehabilitasi dan/atau Pembangunan Gedung/Bangunan
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Rehabilitasi dan/atau Pembangunan Gedung/Bangunan
Pembayaran Bantuan Lainnya
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Lainnya
Ketentuan Umum
Ketentuan Peralihan
Tanggal Berlaku