Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/PMK.05/2021 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan akuntabilitas pertanggungjawaban atas penyaluran anggaran bantuan pemerintah, serta menyempurnakan beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Pencairan Dana Bantuan Sarana/Prasarana
- Dana bantuan senilai Rp100.000.000 ke atas dicairkan dalam dua tahap: 70% setelah perjanjian kerja sama ditandatangani dan 30% setelah prestasi pekerjaan mencapai 50%.
- Penerima bantuan wajib mengajukan permohonan pembayaran dengan dokumen pendukung seperti perjanjian kerja sama, kuitansi, dan laporan kemajuan pekerjaan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengujian dokumen dan mengesahkan pembayaran sesuai petunjuk teknis.
-
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sarana/Prasarana
- Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Berita Acara Serah Terima dan dokumentasi hasil pekerjaan.
- Penerima bertanggung jawab atas penggunaan dana sesuai petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama.
- Jika terdapat sisa dana, penerima harus menyetorkan ke rekening Kas Negara.
-
Pencairan Dana Bantuan Rehabilitasi dan/atau Pembangunan Gedung/Bangunan
- Dilakukan dalam dua tahap dengan persentase yang sama seperti bantuan sarana/prasarana.
- Prosedur pengajuan dan pengujian dokumen oleh PPK sama dengan bantuan sarana/prasarana.
-
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Rehabilitasi dan/atau Pembangunan Gedung/Bangunan
- Meliputi Berita Acara Serah Terima dan dokumentasi hasil pekerjaan.
- Penerima bertanggung jawab atas penggunaan dana sesuai petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama.
- Sisa dana harus disetorkan ke rekening Kas Negara.
-
Pembayaran Bantuan Lainnya
- Bantuan yang diberikan kepada perseorangan disalurkan langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima melalui mekanisme LS (langsung).
- Kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, atau lembaga non-pemerintah mengajukan permohonan pembayaran dengan dokumen sesuai perjanjian kerja sama.
- Pembayaran dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi dan diverifikasi oleh PPK.
-
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Lainnya
- Penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang meliputi Berita Acara Serah Terima dan dokumentasi hasil pekerjaan.
- Bertanggung jawab atas penggunaan dana sesuai petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama.
- Sisa dana harus disetorkan ke rekening Kas Negara.
-
Ketentuan Umum
- PPK bertugas melakukan verifikasi dan pengujian dokumen permohonan pembayaran serta mengesahkan bukti penerimaan uang dan laporan pertanggungjawaban.
- Jika dokumen tidak sesuai petunjuk teknis, PPK wajib meminta perbaikan kepada penerima bantuan.
- Format laporan kemajuan dan Berita Acara Serah Terima diatur dalam lampiran peraturan ini.
-
Ketentuan Peralihan
- Penyaluran bantuan yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku tetap mengikuti ketentuan peraturan sebelumnya.
-
Tanggal Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 September 2021.