Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan134/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemberian Petunjuk Mengenai Cara Penghitunggan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya dan/atau Nilai Terhadap Barang yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.