Dicabut dengan 3/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
18 Jun 2014
Mencabut 106/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan134/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.