Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 135/PMK.010/2020 diterbitkan untuk memperbaiki kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tertentu melalui alokasi dana subsidi Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok. Pengaturan ini diperlukan karena fasilitas PPh ditanggung Pemerintah belum diatur secara permanen dan bersifat multiyears.
Pokok Pengaturan
-
Definisi
- PDAM tertentu adalah PDAM yang menerima penghapusan mutlak piutang negara nonpokok dari pemberian pinjaman, termasuk pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah.
- Pajak Penghasilan Terutang adalah PPh yang harus dibayar sesuai ketentuan perpajakan.
- Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penghitungan PPh terutang.
-
Objek Pajak dan Penanggung Pajak
- Penghasilan dari penghapusan mutlak piutang negara nonpokok yang diterima PDAM merupakan objek PPh dan terutang PPh sesuai peraturan perpajakan.
- PPh terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh Pemerintah sebagai subsidi.
- Besaran PPh ditanggung Pemerintah adalah selisih antara PPh terutang yang memperhitungkan penghapusan piutang dengan yang tidak memperhitungkan penghapusan piutang.
-
Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan
- PDAM mengajukan permohonan PPh ditanggung Pemerintah paling lambat 15 November tahun pajak berikutnya dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Pemberitahuan Tahunan, laporan keuangan, lembar penghitungan PPh, dan rekening koran.
- Permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PDAM terdaftar.
- Jika permohonan terlambat, fasilitas PPh ditanggung Pemerintah tidak diberikan.
- Setelah permohonan disetujui, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Setoran Pajak kepada PDAM.
-
Pelaksanaan Pembayaran dan Pertanggungjawaban
- Menteri Keuangan menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk pembayaran subsidi PPh.
- Pembayaran dilakukan melalui Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar yang disampaikan ke Perbendaharaan Negara.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan PPh ditanggung Pemerintah dilakukan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP sesuai mekanisme yang berlaku.
-
Ketentuan Lain
- Subsidi PPh ditanggung Pemerintah diberikan sepanjang telah dialokasikan dalam APBN/APBN Perubahan.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya terkait hal yang sama untuk tahun anggaran 2016 sampai 2019.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
-
Lampiran
- Format Surat Permohonan PPh Ditanggung Pemerintah oleh PDAM.
- Format Lembar Penghitungan Besaran PPh Ditanggung Pemerintah.
- Petunjuk pengisian surat permohonan dan lembar penghitungan disediakan untuk memudahkan pelaksanaan.