Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 135/PMK.010/2020 diterbitkan untuk memperbaiki kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tertentu melalui alokasi dana subsidi Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok. Pengaturan ini diperlukan karena fasilitas PPh ditanggung Pemerintah belum diatur secara permanen dan bersifat multiyears.
Definisi
Objek Pajak dan Penanggung Pajak
Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan
Pelaksanaan Pembayaran dan Pertanggungjawaban
Ketentuan Lain
Lampiran