Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas135/PMK.06/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan Pt Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.