136/KMK.05/1997 - Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan136/KMK.05/1997 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.