Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.02/2021 ini dibuat karena royalti atas lisensi hak cipta, paten, dan hak perlindungan varietas tanaman milik negara merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan peraturan yang berlaku, sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk pengelolaan dan peningkatan kualitas pengelolaan PNBP serta optimalisasi penerimaan. Peraturan ini bertujuan memberikan pedoman pemberian imbalan kepada pencipta, inventor, dan pemulia tanaman yang menghasilkan PNBP royalti tersebut, sebagai bentuk penghargaan dan standardisasi imbalan, sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum.