Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.02/2021 ini dibuat karena royalti atas lisensi hak cipta, paten, dan hak perlindungan varietas tanaman milik negara merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan peraturan yang berlaku, sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk pengelolaan dan peningkatan kualitas pengelolaan PNBP serta optimalisasi penerimaan. Peraturan ini bertujuan memberikan pedoman pemberian imbalan kepada pencipta, inventor, dan pemulia tanaman yang menghasilkan PNBP royalti tersebut, sebagai bentuk penghargaan dan standardisasi imbalan, sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi:
- Pencipta, ciptaan, hak cipta, inventor, invensi, paten, pemulia tanaman, pemuliaan tanaman, perlindungan varietas tanaman (PVT), hak PVT, lisensi, PNBP royalti, dan imbalan dijelaskan secara rinci.
- Tujuan Pemberian Imbalan:
- Mendorong kreativitas, inovasi, dan riset aparatur sipil negara (ASN) di kementerian/lembaga dan perguruan tinggi.
- Memperluas pemanfaatan kekayaan intelektual dan meningkatkan PNBP royalti.
- Syarat Penerima Imbalan:
- Pencipta, inventor, atau pemulia yang namanya tercantum dalam pendaftaran/pencatatan hak milik negara, telah dilisensikan, menghasilkan PNBP royalti, dan hasil PNBP telah disetor ke Kas Negara.
- Penerima adalah ASN (pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Imbalan tetap dapat diberikan meskipun penerima pensiun atau meninggal dunia, dengan ketentuan imbalan dapat diberikan kepada ahli waris.
- Perhitungan Imbalan:
- Imbalan dihitung dari dasar penghitungan (PNBP royalti dikalikan persentase persetujuan penggunaan dana) dikalikan tarif imbalan tertentu.
- Tarif imbalan bersifat progresif: 30% untuk nilai sampai Rp1 miliar dan 20% untuk nilai di atas Rp1 miliar.
- Imbalan diberikan maksimal untuk 5 hak cipta, paten, atau hak PVT berbeda dalam satu tahun.
- Pelaksanaan dan Tata Cara:
- Imbalan dialokasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
- Pembayaran dan pertanggungjawaban mengikuti ketentuan peraturan menteri keuangan tentang tata cara pembayaran dalam pelaksanaan APBN.
- Ketentuan Khusus:
- Imbalan tidak berlaku bagi pencipta, inventor, atau pemulia swasta/lembaga swasta yang bekerja sama dengan instansi pemerintah.
- Berlaku mutatis mutandis untuk satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, kecuali ketentuan penyetoran PNBP ke Kas Negara.
- Pencabutan Peraturan Lama:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 dan Nomor 6/PMK.02/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran:
- Memuat formula penghitungan imbalan dan contoh-contoh perhitungan imbalan atas PNBP royalti hak cipta, paten, dan hak PVT, termasuk penghitungan kumulatif dan pembayaran berkala.