Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan136/PMK.05/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2006 tentang Tatacara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.