137/PMK.04/2007 - Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakil Negara Asing dan Pejabatnya | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.
13 Sep 2013
Diubah dengan 129/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya.
17 Nov 2011
Diubah dengan 177/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya.
08 Nov 2007
Mengubah 90/KMK.04/2002 tentang Tatacara Pemberian Bea Masuk dan Cukau atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.