Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan138/PMK.02/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
138/PMK.02/2013 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi. | JDIH Kementerian Keuangan
01 Jan 2022
Dicabut dengan 212/PMK.02/2021 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi
23 Sep 2015
Diubah dengan 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi.
17 Okt 2013
Mengubah 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi.