Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/PMK.02/2022 dibuat untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil terkait layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk mendukung pengembangan dan pembinaan angkutan perkotaan serta mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pokok Pengaturan
- Jenis PNBP yang diatur berupa layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service), meliputi tiket angkutan perkotaan dan penyediaan ruang promosi atau layanan lain pada angkutan perkotaan.
- Tarif tiket angkutan perkotaan ditetapkan berbeda-beda per kota, dengan rincian tarif mulai dari Rp3.600 sampai Rp6.200 per orang, sesuai lampiran peraturan. Tarif untuk penyediaan ruang promosi dan layanan lain ditetapkan sesuai nilai kontrak kerja sama.
- Pengelolaan layanan angkutan perkotaan dapat dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola melalui penugasan resmi dan kontrak kerja sama yang disetujui Menteri.
- Pendapatan dari tiket dan layanan lain menjadi pendapatan Mitra Instansi Pengelola yang digunakan untuk membiayai operasional angkutan. Surplus pendapatan setelah biaya operasional dan margin menjadi PNBP Kementerian Perhubungan dan disetor ke Kas Negara.
- Tarif PNBP dapat ditetapkan sampai dengan nol rupiah atau nol persen dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor ke Kas Negara.
- Peraturan ini mulai berlaku 45 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif Tiket Angkutan Perkotaan (per orang)
- Kota Palembang: Rp4.000
- Kota Surakarta: Rp3.700
- Kota Denpasar: Rp4.400
- Kota Yogyakarta: Rp3.600
- Kota Medan: Rp4.300
- Kota Bandung: Rp4.900
- Kota Surabaya: Rp6.200
- Kota Banjarmasin: Rp4.300
- Kota Makassar: Rp4.600
- Kota Banyumas: Rp3.900