Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/PMK.02/2022 dibuat untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil terkait layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk mendukung pengembangan dan pembinaan angkutan perkotaan serta mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Perhubungan.