139/KMK.08/2001 - Penunjukan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara untuk dan atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan Guna Menghadap di Muka Peradilan Umum | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan139/KMK.08/2001 tentang Penunjukan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara untuk dan atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan Guna Menghadap di Muka Peradilan Umum melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.