Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.08/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan terkait pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Peraturan ini mengatur fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada Penanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara (PJPBMN) guna mendukung penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan dan/atau pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pemberian Fasilitas
Prosedur Permohonan dan Evaluasi
Pelaksanaan Fasilitas
Kompensasi dan Kerja Sama
Hasil Keluaran
Tanggung Jawab dan Komitmen PJPBMN
Jangka Waktu dan Pengakhiran Fasilitas
Pembinaan, Pengawasan, dan Pemantauan
Pendanaan
Lampiran Tata Cara