Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.08/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan terkait pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Peraturan ini mengatur fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada Penanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara (PJPBMN) guna mendukung penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan dan/atau pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan untuk mendukung pemanfaatan dan/atau pemindahtanganan BMN terkait IKN.
- BMN adalah barang yang diperoleh dari APBN atau sumber sah lainnya.
- Pemanfaatan BMN adalah penggunaan BMN tanpa mengubah status kepemilikan, sedangkan pemindahtanganan BMN adalah pengalihan kepemilikan BMN.
-
Pemberian Fasilitas
- Fasilitas diberikan kepada PJPBMN untuk meningkatkan efektivitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi BMN.
- Fasilitas meliputi tahap penyiapan (kajian aset, potensi, peningkatan nilai, rekomendasi transaksi, penjajakan minat pasar) dan tahap pelaksanaan transaksi (pendampingan dokumen, pemilihan mitra, penandatanganan, pemantauan kewajiban mitra).
- Syarat pemberian fasilitas antara lain PJPBMN harus menyusun Data Aset BMN dan BMN harus memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan.
-
Prosedur Permohonan dan Evaluasi
- Permohonan fasilitas diajukan oleh PJPBMN kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan Data Aset BMN dan surat pernyataan PJPBMN.
- Evaluasi permohonan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
- Setelah evaluasi, Menteri menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitas.
-
Pelaksanaan Fasilitas
- Menteri mendelegasikan pelaksanaan fasilitas kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
- Pelaksanaan dapat dilakukan melalui penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan dengan Keputusan Penugasan.
- Penugasan diatur melalui Perjanjian Penugasan dan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas antara Kementerian Keuangan, BUMN, dan PJPBMN.
- BUMN pelaksana bertugas mengelola, memberikan asistensi, menyusun hasil keluaran, dan menjalin koordinasi dengan pihak terkait.
-
Kompensasi dan Kerja Sama
- BUMN pelaksana berhak atas kompensasi biaya dan margin yang dibayar dari Dana Fasilitas.
- BUMN dapat bekerja sama dengan lembaga nasional/internasional, pihak ahli properti, dan penasihat transaksi untuk mendukung pelaksanaan fasilitas.
-
Hasil Keluaran
- Hasil keluaran berupa kajian dan dokumen pendukung disusun oleh BUMN pelaksana dan harus jelas, mudah dipahami, serta berisi rekomendasi optimal.
- Hasil keluaran menjadi milik PJPBMN yang bertanggung jawab melaksanakan rekomendasi tersebut.
-
Tanggung Jawab dan Komitmen PJPBMN
- PJPBMN bertanggung jawab menyusun perjanjian, koordinasi, pelaksanaan rekomendasi, penyediaan informasi, menjamin keabsahan data, dan memastikan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN.
- PJPBMN juga berkomitmen memberikan dukungan anggaran dan mematuhi ketentuan peraturan.
-
Jangka Waktu dan Pengakhiran Fasilitas
- Jangka waktu fasilitas paling lama sampai akhir tahun 2032.
- Fasilitas berakhir saat jangka waktu habis atau dihentikan oleh Menteri berdasarkan evaluasi pelaksanaan.
-
Pembinaan, Pengawasan, dan Pemantauan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan terhadap pelaksanaan fasilitas oleh BUMN pelaksana.
- BUMN pelaksana wajib menyampaikan laporan berkala terkait progres pelaksanaan fasilitas.
-
Pendanaan
- Dana fasilitas bersumber dari APBN dan/atau sumber sah lainnya.
- Alokasi dana memperhatikan kapasitas fiskal, kesinambungan, pengelolaan risiko, ketepatan sasaran, dan efisiensi anggaran.
- Penganggaran dan pencairan dana dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Lampiran Tata Cara
- Mengatur tata cara pengajuan permohonan, evaluasi, penerbitan surat persetujuan, penugasan BUMN, perjanjian penugasan dan pelaksanaan, serta pengakhiran fasilitas.
- Menjelaskan komitmen dan tanggung jawab PJPBMN serta mekanisme pembinaan dan pengawasan pelaksanaan fasilitas.