14/KMK.014/1998 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Penjualan Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Penghasilan yang Berlakuuntuk Tanggal 19 Sampai dengan Tanggal 25 Januari 1998. | JDIH Kementerian Keuangan