Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan14/KMK.014/1998 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Penjualan Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Penghasilan yang Berlakuuntuk Tanggal 19 Sampai dengan Tanggal 25 Januari 1998. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.